MUI Lampung Imbau Masyarakat di Zona Oranye-Merah Salat Idul Adha di Rumah

Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil II MUI (Majelis Ulama Indonesia) Lampung, Bukhori Muslim mengimbay, wilayah Lampung yang masih berada pada zona oranye dan merah untuk salat Idul Adha 2021 di rumah.
“Karena salat Idul Adha hukumnya kan sunah muakkad. Jika dilaksanakan berpahala jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Apalagi ini kan masih pandemi, sebaiknya salat di rumah,” kata Bukhori, Sabtu (17/7/2021).
Ia menyampaikan, hal tersebut dilakukan guna menegah peneybaran Covid-19.
“Kalau salat di rumah, bisa memakai khutbah bisa juga tidak. Bisa dilakukan sendiri bisa juga berjamaah, jumlah jamaahnya pun tidak ada batasan,” jelasnya.
Bukhori juga memaparkan, jika mau melaksanakan salat dengan khutbah, lakukan setelah salat, dengan rincian seperti berikut:
Salat sunah idhul adha 2 rakaat,
Pada rokaat pertama setelah takbiratul ikhrom, kembali disunahkan bertakbir sebanyak 7 kali
Kemudian, membaca surat alftihah dan surat lainnya, kemudian salat seperti biasa
Pada rokaat kedua, disunahkan 5 kali, kemudian lanjutkan sholat seperti biasa sampai salam.
“Namun 7 kali dan 5 kali takbir tersebut hukumnya sunah, sehingga kalau lupa atau sengaja tidak dibaca, hukumnya sah,” paparnya.
Kemudian untuk khutbah, dilakukan dua kali. Khutbah pertama dilakukan berdiri dengan diawali takbir 9 kali.
“Setelah itu membaca hamdalah, sholawat wasiat taqwa, dan menyampaikan materi dengan mengutip ayat Al-Quran. Kemudian, duduk sebentar, lalu berdiri kembali untuk khutbah kedua, dengan diawali 7 kali takbir. Seterusnya sama, baca hamdalah, shalawat wasiat tawa dan ditutup doa,” ujarnya.
“Nah kalau untuk wilayah yang sudah zona kuning atau bahkan hijau, boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan tapi tetap dengan protokol kesehatan,” pungkanya. (*)
Video KUPAS TV : DEMO RICUH, MOBIL BUPATI LAMPUNG UTARA DIHADANG MASSA!
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025