• Minggu, 02 Februari 2025

Tim Gugus Tugas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Tanjung Aji Lamtim

Jumat, 16 Juli 2021 - 15.05 WIB
608

Situasi penertiban pesta (hajatan) di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Jumat (16/7/2021). Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dalam rangka operasi yustisi menegakan protokol kesehatan, satu kegiatan pesta hajatan resepsi pernikahan yang ada di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, terpaksa dibubarkan oleh tim gugus tugas Covid-19.

Kapolres Lampung Timur menegaskan oprasi yustisi dengan melakukan penertiban resepsi di Desa Tanjung Aji, berdasarkan Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360/ 208/ 31-sk/ vii/ 2021 tgl 06 juli 2021 tentang PPKM mikro.

"Karena saat ini Lampung Timur Zona merah, sehingga kegiatan yang menimbulkan banyak orang, berkerumun agar dihindari lebih dulu, untuk menjaga penyebaran Covid 19 agar tidak tambah parah," tegasnya.

"Kami akan terus lakukan kegiatan ini dan tidak ada pilih siapa yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang akan tetap kami tertibkan," sambung Kapolres.

Kapolres mengatakan penertiban lokasi pesta di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting yakni penutupan hiburan orgen tunggal, Pembubaran acara resepsi pernikahan dan pembongkaran tutup dan dekorasi acara resepsi pernikahan.

"Bukan hanya hiburan di lokasi hajatan, hiburan apapun seperti tempat karaoke dan sejenisnya akan kami razia," tegas Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Untuk diketahui, Operasi yustisi besar besaran itu dihadiri oleh rayon dua dan tiga yakni Polsek  Mapolsek Melinting 10 personel, Labuhan Maringgai 4 personel, Mataram Baru 3 personel, Bandar Sribhawono 5 personel, Jabung 3 personel, Gunung Pelindung 1 personel dan Mapolsek Way Jepara 2 Personel. (*)

Editor :