• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Ringkus Penjambret Pegawai RSUD Batin Mangunang Kotaagung

Jumat, 16 Juli 2021 - 09.08 WIB
136

Tersangka Yogi Saputra dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus  - YS (21), warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, buronan polisi kasus jambret pegawai RSUD Batin Mangunang, berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kotaagung sejak 7 Mei 2021 lalu ini dibekuk aparat Polsek Kotaagung di tempat persembunyiannya, di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,  Kamis (15/7/2021) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.

"Pelaku YS (21) bersama rekannya, NS, yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (25/5/2021) lalu, adalah pelaku curas, jambret terhadap Diyana Indriyani, tenaga kesehatan (bidan) RSUD Batin Mangunang," kata Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono, Jumat (16/7/2021).

Selain meringkus YS (21), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nomor polisi warna hitam, yang digunakan melakukan aksi kejahatan.

Lalu, handphone Xiomi Redmi 9, dompet Sopie Martin warna pink berisi 4 kartu ATM BRI dan Bank Lampung, milik korban, Diyana Indriyani. "Kami masih mencari barang bukti lain," ujar Muji Harjono.

Muji Harjono menerangkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang dilakukan pelaku berawal saat korban, Diyana Indriyani (42), warga Pekon Jogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dari kantor kas Bank Lampung Pemkab Tanggamus menuju RSUDBM mengendarai sepeda motor, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan Lintas Barat ( Jalinbar) Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka Novran Sastio.

Sesaat kemudian, pelaku YS (21) yang berada di jok belakang dan berperan sebagai eksekutor, menarik tas merk Oriflame warna biru putih milik korban, yang diletakan di bagian bawah (dek) kaki.

Sempat terjadi tarik menarik tas,  antara korban dan pelaku. Tetapi pelaku berhasil mengambil tas tersebut, dan langsung kabur menuju arah Kotaagung.

Tas korban yang dibawa kabur pelaku tersebut berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang tunai sebesar Rp6,7 juta, 3 kartu ATM, buku tabungan, NPMP, kartu anggota IBI, dan surat penyediaan dana.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, dan langsung melaporkan ke Polsek Kotaagung," ujar Muji Harjono.

Saat ini tersangka YS (21) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Muji Harjono.

Tersangka YS (21) menuturkan dari hasil kejahatan Rp7 juta tersebut, masing-masing mendapat bagian Rp3,5 juta. 

"Hasilnya kami bagi rata, masing-masing dapet tiga juta setengah," katanya. (*)

Video KUPAS TV : WAKIL BUPATI LAMTENG 7 JAM DIPERIKSA POLDA LAMPUNG

Editor :

Berita Lainnya

-->