Pandemi Covid-19, Ini Syarat Ajukan Izin Keramaian di Pesibar

Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bagi warga yang ingin mengadakan acara pernikahan ataupun kegiatan keramaian di masa pandemi bisa mengajukan surat rekomendasi izin keramaian di kepolisian, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Intelkam Polres Lampung Barat, AKP Mohamad Mashudi, S.H saat menyampaikan arahannya dalam rapat koordinasi pembauran kebangsaan di Lamban Apung Resort, jumat (16/7/2021).
"Berdasarkan peraturan dan instruksi dari pemerintah dan dari kepolisian republik indonesia bahwa pelaksanaan dan penerbitan izin keramaian dapat di berikan dengan catatan harus mematuhi dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku," kata AKP Mohamad
AKP Mohamad menambahkan, apabila salah satu persyaratan atau rekomendasi dari instansi terkait tidak di penuhi maka permohonan izin keramaian tidak dapat diterbitkan.
Mohamad mengatakan persayaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi keramaian tersebut yaitu,
1. Harus menyiapkan surat permohonan/kegiatan dari penyelenggara.
2. Izin pemakaian tempat apabila menggunakan fasilitas umum (lapangan, gedung, aula dll).
3. Izin/rekomendasi dari lingkungan (peratin/lurah)
4. Izin/rekomendasi terkait dari instansi terkait sesuai dengan substansi kegiatan.
5. Rekomendasi dari satgas covid-19
6. Rekomendasi dari satgas polsek setempat
7. Surat oernyataan dari oemohon tentang kesangguoan penerapan protokol kesehatan oada saat kegiatan/acara.
8. Foto copy KTP pemohon
9. Foto copy pasport/vissa apabila melibatkan WNA.
"Yang perlu kita garis bawahi bahwa, kita disini berupaya untuk untuk membantu pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19 oleh karena itu sebaiknya segala bentuk keramaian sebaiknya untuk tidak dilakukan," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sangat berharap peran serta selain dari pemerintah daerah juga tokoh adat dan tokoh agama serta masyarakat, agar program pemerintah dalam memutus covid-19 ini berjalan dengan baik.
"Kita bersama-sama membantu merealisasikan program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 agar kedepan tidak semakin meluas dan tidak kita segera terbebas dari pandemi Covid-19," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMO RICUH, MOBIL BUPATI LAMPUNG UTARA DIHADANG MASSA!
Berita Lainnya
-
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025 -
Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Pesisir Barat
Kamis, 24 April 2025 -
Tewaskan Tiga Orang, Berikut Kronologis Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pesibar
Selasa, 22 April 2025