Meski Tak Pasang Tapping Box, Pemkot Metro Terima Pajak Sebanyak 66 Juta Lebih dari Bakso Sony
Kabid Pembukuan dan Pengendalian BPPRD Kota Metro, Mirza Marta Hidayat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kupastuntas.co, Metro - Meski belum memasang tapping box, gerai Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Cabang Metro diketahui menyetorkan pajaknya sebesar Rp. 66.528.413 di tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro.
Kepala BPPRD Kota Metro, Arif Joko Arwoko melalui Kabid Pembukuan dan Pengendalian, Mirza Marta Hidayat mengungkapkan, teknis pembayarannya yang dilakukan manajemen gerai Bakso Son Hajisony Cabang Metro adalah dengan menyetorkan nilai pajak terlapor ke Bank Lampung.
"Untuk jumlah pajak yang dibayarkan oleh Bakso Sony kepada Pemkot Metro selama tahun 2020 sebesar Rp 66.528.413. Untuk teknis pembayarannya, Bakso Sony menghitung nilai pajak dengan dasar nilai transaksi yang terjadi selama satu bulan dan melaporkannya ke BPPRD Kota Metro dengan mengisi blangko SPTPD. Kemudian menyetorkan nilai yang dilaporkan ke Bank Lampung," terangnya, Jum'at (16/7/2021).
Sementara, hingga kini Pemkot melalui BPPRD masih berencana melakukan pemasangan tapping box di gerai Bakso Sony. Ia menyebutkan, pemasangan tapping box di gerai itu merupakan prioritas setelah Bank Lampung memfasilitasi.
"Iya benar, Bakso Sony adalah salah satu prioritas yang akan dipasangi tapping box bila alatnya sudah tersedia. Sampai saat ini belum dipasang karena keterbatasan jumlah alat. Namun kami akan terus mengupayakan dalam pengawasan kepada seluruh wajib pajak," ucapnya.
Mirza juga menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan besaran pajak dari gerai bakso Sony. Pajak yang disetorkan management berdasarkan kesadaran penjualan.
"Kalau pajak restoran itu bersifat self assesment, yang berarti pengusaha memperhitungkan, mambayarkan dan menyetorkan sendiri jumlah pajak terutang. Jadi tidak ada penetapan target pajak dari BPPRD Kota Metro ke Bakso Sony," ujarnya.
Kini Pemerintah setempat berharap, seluruh pengusaha kuliner skala besar di Metro bersedia memasang tapping box.
"Setelah adanya dorongan dari media dalam pemasangan tapping box nantinya seluruh pengusaha khususnya yang ada di Kota Metro mau dan tidak keberatan untuk dipasangi alat tersebut," bebernya.
Meski begitu, ia juga kembali menegaskan bahwa pemasangan tapping box saat ini bukan merupakan kewajiban. Tapping box merupakan upaya pemerintah untuk mengetahui besaran pajak yang seharusnya disetorkan management usaha.
"Memang pemasangan tapping box itu bukan suatu keharusan. Namun, itu merupakan hal yang wajib untuk mengetahui seberapa besaran pajak yang harus di setorkan. Nanti setelah ini kami akan berkoordinasi lagi dengan Bank Lampung untuk menambah jumlah unit tapping box. Mudah-mudahan sebelum bulan September sudah terealisasi supaya kami bisa fokus kerja hingga akhir tahun," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : GUDANG PENAMPUNGAN BBM DI BANDAR LAMPUNG MELEDAK
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



