Masyarakat Lampung Timur Diimbau Gelar Salat Idul Adha di Rumah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur (Lamtim) sudah memberikan imbauan melalui surat edaran supaya masyarakat mengelar Salat Idul Adha di rumah atau tidak dianjurkan dilakukan di masjid dan di lapangan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lamtim, Daroji mengatakan, penegasan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama No 17 tahun 2021, tentang Salat Idul Adha. Bahwa daerah yang masuk peraturan PPKM dan masuk zona merah tidak diijinkan melakukan salat berjamaah di masjid atau tempat lapang.
"Karena Lampung Timur saat ini masuk zona merah, dan seperti instruksi Menteri Agama untuk tidak melakukan sslat Idul Adha di masjid dan di tepat lapang," kata Daroji.
Imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh kantor Kepala Urusan Agama (KUA), setiap kecamatan, semua penyuluh Agama Islam dan Ketua Masjid Taklim sudah diberi imbauan.
Sementara itu, Sekretaris Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, Latif, sudah menginstruksikan kepada jamaah Nahdliyyin Lampung Timur, agar tetap mematuhi instruksi pemerintah terkait larangan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Larangan yang dimaksud bukan tidak boleh menjalankan Salat Idul Adha, melainkan tidak boleh berjamaah di masjid atau di tempat lapang, dasar tersebut yakni Lampung Timur telah masuk zona merah.
"Ya kami tetap legowo. Kami bisa melakukan Salat Idul Adha di rumah masing masing," ungkap Latif. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DIPERKETAT, 12 JALAN MASUK KOTA METRO DISEKAT
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025