Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Panitia Minta Bupati Tunda Tahapan Pilkades Lamsel

Ketua Panitia Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 202 Lamsel, Supriyanto saat dimintai keterangan, Kamis (15/7/2021).
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan keluarkan rekomendasi penundaan tahapan Pilkades.
Ketua Panitia Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 202 Lamsel, Supriyanto mengatakan, rekomendasi penundaan itu dilakukan karena mengingat kasus Covid-19 di Lamsel terus meningkat pada beberapa waktu belakangan.
"Menyikapi perkembangan kondisi Covid-19 yang sepertinya belum membaik, jadi rapat tadi sudah ada kesimpulan untuk memberikan rekomendasi untuk menunda tahapan ini," katanya usai menggelar rapat panitia Pilkades bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel di Aula Pemkab setempat, Kamis (15/07/2021).
Dia mengatakan, rekomendasi itu selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk kemudian Bupati langsung yang akan menentukan keputusan apakah Pilkades akan ditunda.
"Memberikan rekomendasi kepada pimpinan selaku ketua Satgas, nanti bentuknya surat Bupati," tuturnya
Dia menjelaskan, tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan kampanye para calon kepala desa, karena menurutnya tahapan itu yang berpotensi menimbulkan banyak kerumunan.
"Tahapan masa kampanye dan selanjutnya sampai pencoblosan. Sekarang sudah tahapan ke 15 dan selanjutnya penetapan calon dan penetapan nomor urut," tuturnya.
"Apabila penetapan calon dan penetapan nomor urut dihentikan, itu akan memakan waktu lama lagi karena Pemda harus mencetak surat suara," jelasnya.
Dia mengungkapkan, penundaan itu akan dilakukan sampai kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Lamsel dapat membaik atau terjadi penurunan.
"Kita ikuti perkembangan, nanti kami segera sampaikan tahapan berikutnya. Saat ini perkembangannya lagi naik, harapannya ya tidak lama membaik," harapnya.
Apabila Bupati Lamsel telah menyetujui rekomendasi itu, tegas Supriyanto, para calon kepala desa benar-benar tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau kampanye.
"Kita minta komitmen para calon supaya selama penundaan ini mereka tidak ada melakukan kegiatan yang sifatnya kerumunan. Nanti ada suratnya benar-benar tidak boleh kampanye," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GURU PESANTREN DI PRINGSEWU CABULI 4 SANTRIWATI
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025