Awas! Langgar Prokes di Lamteng Langsung Disidang Pengadilan Negeri Gunung Sugih
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lakukan operasi Yustisi di tengah Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Bandar Jaya, Kamis (15/7/2021).
Operasi Yustisi tersebut melibatkan TNI, Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dan langsung memberikan sanksi di tempat.
Kasat Pol PP Ahmad Rosidi menjelaskan, kegiatan ini guna mencegah penyebarak Covid-19. Oleh sebab itu masyarakat diminta terapakan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Mu
"Yang tidak membawa masker langsung kita baawa ke tempat persidangan dan langsung diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertempat di Areal Masjid Istiqlal Bandar Jaya," Kata Kasat Pol PP .
"Membayar perkara Rp2000 dan peringatan tertulis oleh PN Gunung Sugih. Ke depannya akan didenda Rp.500.000 atau kurungan 3-30 hari," lanjutnya.
Sementara, Bagar Nuryadi, warga Kampung Bumi Kencana yang terkena Operasi Yustisi karena tidak mengunakan masker, mengaku merasa kapok.
"Enggak-enggak lagi saya keluar tidak pakai masker, denda dua ribu dan masuk dalam catatan," katanya.
Suhadi (60) tukang Becak yang mangkal di depan Pasar Bandar Jaya mengaku, ia tidak tahu juga tidak menggunakan masker bisa kena hukuman. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Pelajar Jadi Korban Pohon Tumbang di Trimurjo Lampung Tengah
Rabu, 03 Desember 2025 -
19 PPPK Pemkab Lampung Tengah Terima SK
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke SDN 2 Rama Dewa
Rabu, 03 Desember 2025 -
Respon Oknum Aleg DPRD Lamteng Usai Dilaporkan Penipuan Investasi MBG Rp 400 Juta
Senin, 01 Desember 2025









