Positif Covid-19, Warga Braja Sakti Lamtim Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satu orang warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, inisial S (66), Rabu (14/7/2021) dimakamkan secara Protokol kesehatan di tempat pemakaman umum Braja Sakti, diduga kuat sebelum meningal perempuan 66 tahun itu terkonfirmasi Covid-19.
Kepala UPTD Puskesmas Way Jepara Munawar membenarkan warga Braja Sakti tersebut sebelum meninggal lebih dulu dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung pada 30 Juni dan dilakukan swab pada 7 Juli, hasilnya pasien dinyatakan terpapar Covid-19.
Setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Moeloek, selama beberapa hari pasien berinisial S, meninggal dunia Selasa (13/7/2021) malam.
"Dan jenazah tiba siang ini, langsung dimakamkan secara protokol kesehatan,"kata Kepala Puskesmas Way Jepara, Munawar.
Munawar menegaskan pasca pemakaman S yang terpapar Covid-19 tersebut, tim medis dan gugus tugas desa agar melakukan tindakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yakni dengan melakukan penyemprotan desinfektan sekitar lingkungan kediaman almarhum, dan selalu menjaga dari kegiatan kegiatan berkerumun untuk sementara waktu.
"Intinya sama sama menjaga, gugus tugas tidak akan bisa melakukan tindakan yang maksimal tanpa peran serta masyarakat dalam melakukan penanganan Covid-19," tutur Munawar.
Sementara itu data dari gugus tugas Kabupaten Lampung Timur, melalui Sekertaris gugus tugas Kabupaten Mashur, tercatat pada Selasa (13/7/2021) 10 orang meninggal dengan terkonfirmasi Covid 19.
"Data kemarin 10 orang meninggal dengan terkonfirmasi Covid 19, untuk data hari ini akan bisa di lihat besok," kata Mashur. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Hamparan Savana dan Susur Sungai Diproyeksikan Jadi Objek Wisata Baru di TNWK
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025