• Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Tangkap Warga Pembuat Senjata Api Rakitan di Lampura

Rabu, 14 Juli 2021 - 08.54 WIB
410

Pelaku pembuat senjata api rakitan beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Serigala Utara Unit Polsek Sungkai Selatan Lampura mengamankan seorang tersangka yang diduga pembuat senjata api rakitan di Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten setempat. 

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafri.R, S,H mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Satreskrim Polres setempat menangkap Zul (32) pelaku tindak pidana yang memiliki Senjata Api (Senpi) jenis rakitan seminggu sebelumnya.

"Dari keterangan pelaku sebelumnya didapatkan informasi pembuatan senpi rakitan itu di rumah 

AY (51) Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara, pelaku ditangkap tadi malam pukul 19.00 WIB," jelas Arjon, Rabu (14/07/2021).

Arjon menambahkan selain pelaku pembuat senpi rakitan tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti dirumah pelaku berupa 1 unit Bor Listrik, 2 grenda, 2 tabung gas dan alat-alat lainnya untuk membuat senjata serta 1 pucuk Senpi jenis Revolver da. Amunisi telah lebih dahulu diamankan dari pelaku sebelumnya.

"Dari hasil pengembangan pelaku telah membuat Senpi rakitan atau buatan sebanyak lima kali dan telah dijualnya," imbuh Arjon.

Kapolsek melanjutkan, karena pelaku telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa hak yang bukan profesinya maka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Selatan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Arjon. (*)

Video KUPAS TV : SATU DUSUN DI LAMTIM SUDAH 13 HARI LOCKDOWN

Editor :