Pemprov Lampung Beri Terguran Tertulis ke Wabup Lamteng
Wabup Lamteng, Ardito Wijaya, saat bernyanyi sambil berjoget bersama warga tanpa menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan teguran secara tertulis kepada Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Pemprov Lampung telah melakukan pembinaan berupa teguran secara tertulis kepada Ardito Wakil Bupati Lampung Tengah," ungkap Inspektur Provinsi Lampung, Freddy, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (14/7/2021).
Freddy melanjutkan, dalam surat teguran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Wabup Ardito untuk tidak mengulangi hal serupa, mengingat dirinya ialah pejabat publik yang menjadi tauladan masyarakat banyak.
"Intinya pada surat tersebut diminta agar tidak mengulangi lagi," ungkapnya.
Freddy juga mengatakan, sebelum memberikan surat teguran tersebut, pihaknya telah memanggil Wabup Ardito untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga telah meminta arahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat dipanggil kami telah mendengar langsung pengakuan dari yang bersangkutan. Permasalahan ini juga telah dilaporkan kepada Mendagri, namun sampai saat ini belum ada jawaban," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya dipolisikan akibat bernyanyi sambil berjoget bersama warga tanpa menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID LAMPURA BUBARKAN ACARA KHITANAN
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








