• Minggu, 06 Oktober 2024

PAD Pesawaran Kecil, DPRD Minta Rumah Makan Pasang Tapping Box

Rabu, 14 Juli 2021 - 16.46 WIB
65

Foto: IST.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memasang tapping box di setiap rumah makan, Rabu (14/07/2021). 

"Yang kecil ini kan hanya dari sektor pajak hotel dan rumah makan. Karena di Pesawaran belum memiliki hotel sedangkan untuk rumah makan juga masih termasuk kaki lima," kata Anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Widada kepada Kupastuntas.co

"Kalau untuk tapping box memang sudah dipasang namun baru beberapa, ditambah lagi sekarang sedang dalam masa pandemi jadi pendapatannya sangat menurun," lanjutnya.

Menurutnya, pendapatan di kabupaten dan kota sangat berbeda, seperti sektor pajak dan hotel di kota dikategorikan besar. 

"Ya contohnya aja Bandar Lampung, di sana sektor pajak sama hotelnya besar, kalau ada orang yang mau wisata ke Pesawaran saja bermalamnya di hotel yang ada di Bandar Lampung, istilahnya yang dapat pajak ya mereka ya kita cuma dapat sampahnya Saja," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama dinas terkait telah bersosialisasi dan optimalisasi tentang pajak rumah makan dan penggunaaan tapping box kepada para pengusaha rumah makan di wilayah setempat. 

"Masyarakat sekarang ini susah untuk sadar taat bayar pajak, kita bisa dapat PAD itu kalau memang pelaku usaha ditindak tegas, seperti ada undang-undang yang punya sanksi tegas," ujarnya.

"Contohnya para pelaku usaha yang sudah memiliki tempat seperti rumah dan ruko harus punya ijin beroperasi dan bayar pajak, kalau tidak mematuhi aturan undang-undang bisa diberhentikan untuk beroperasi," ungkapnya.

Ia juga mengimbau rumah makan yang sudah berjalan lebih dari setahun wajib dikenakan pajak, namun apabila belum berjalan selama setahun diberikan toleransi. 

"Saya juga kan usaha yang bergerak dalam bidang makanan, jadi saya tahu kalau suatu tempat dikatakan layak kalau sudah berjalan lebih dari setahun, kalau belum setahun itu berarti usaha sedang merintis," katanya. 

"saat ini Perda yang mengatur pajak hotel dan restoran sudah ada dan dikenakan pajak sebesar 10 persen," pungkanya. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!

Editor :