Masyarakat Harus Tahu, Ini Rincian Alokasi Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Lambar

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP, Ruspel Gultom, saat memberikan keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Warga masyarakat yang di Kabupaten Lampung Barat wajib mengetahui pengalokasian dana desa yang ada di 131 Pekon (Desa) yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setiap Pekon diperintahkan untuk mengalokasikan minimal delapan persen dari jumlah dana desa yang diterima masing-masing Pekon untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat, Ruspel Gultom saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya.
Peruntukannya papar Ruspel, bukan hanya untuk penyemprotan disinfektan dan pembagian masker saja melainkan termasuk pembagian sembako terhadap warga yang menjalani isolasi dan jaring pengamanan sosial lainnya.
Dijelaskan Ruspel, total dana desa yang diterima 131 Pekon di Kabupaten Lampung Barat mencapai 126 milyar lebih, dengan begitu ada anggaran 10 miliar lebih yang dialokasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Delapan persen itu angka minimal, jadi masih boleh ditambah. Ketika di suatu Pekon sebaran wabah asal wuhan cina itu tidak terkendali Pekon boleh melakukan penambahan anggaran apabila anggaran yang sudah dialokasikan sudah habis," tuturnya, Rabu (14/7/2021).
Dengan begitu tambah Ruspel, tidak ada alasan pasien isolasi Covid-19 tidak mendapat bantuan dari Pekon karena selain ada bantuan dari pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui dinas sosial ada juga yang dari dana desa.
"Masyarakat yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19 tidak perlu usul untuk mendapat bantuan dari Pekon karena yang terkonfirmasi tersebut sudah terkoneksi dengan Satgas Pekon yang di ketuai oleh Peratin atau kepala desa itu sendiri," jelas Ruspel. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID LAMPURA BUBARKAN ACARA KHITANAN
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025