CPNS dan PPPK Dapat Hak yang Sama, BKD: Terkait Pensiunan Tunggu Regulasi

Kepala BKD Bandar Lampung, Wakhidi, saat memberikan keterangan, Rabu (14/7/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Wakhidi menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat hak yang sama, namun terkait pensiunan menunggu regulasi.
"Terkait pensiunan, kita tunggu regulasi," kata Wakhidi, saat memberikan keterangan, Rabu (14/7/2021).
Ia juga menjelaskan, ter tanggal hari ini, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK di Kota Bandar Lampung sudah mencapai 1.170 orang.
Sedangkan yang sudah buka akun untuk CPNS ada 534 akun, dan untuk yang sudah registrasi atau mendaftar formasi sebanyak 199 orang.
Sedangkan masyarakat yang sudah membuat akun untuk formasi PPPK terdapat 1.136 akun dan yang sudah mendaftar ada sebanyak 971 orang.
Terkait kegiatan tes, Wakhidi enggan mengomentari terkait persyaratan yang harus dimiliki peserta, misalnya seperti surat vaksinasi.
"Yang jelas tetap akan memakai protokol kesehatan," ujarnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat yang hendak mendaftar selalu memperhatikan aplikasi dan mengisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai di akun diminta ijazah asli tapi dilampirkan fotokopi. Kadang hal tersebut membuat pelamar tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Wakhidi juga berpesan, jika ada keraguan dalam segala hal tentang pendaftaran, Ia menyarankan untuk segera menghubungi helpdesk di website resmi https://sscasn.bkn.go.id/ (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT KOTA METRO, AKSES JALAN MASIH DIBUKA
Berita Lainnya
-
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Sigit Krisbintoro: Pemotongan DAU Harus Jadi Momentum Pembenahan Prioritas Pembangunan di Lampung
Senin, 20 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 52 Ribu KPM
Senin, 20 Oktober 2025