Zona Oranye Covid-19, Mesuji Terapkan KBM 2021/2022 Tatap Muka Terbatas

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2021/2021 di Kabupaten Mesuji akan dilakukan secara tatap muka terbatas.
Hal tersebut dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor : 045.2/2522/V.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan Provinsi Lampung Tahun ajaran 2021/2022.
Pada surat edaran tersebut bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, tanggal 5 Juli 2021, tentang perpanjangan PPKM. Bagi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Adapun Kabupaten/Kota selain zona merah dan zona oranye diharapkan tenaga pengajar melaksanakan vaksinasi covid-19, dan tenaga kependidikkan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dengan taat protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kabupaten Mesuji saat ini berada di zona oranye, apabila mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung, maka kegiatan belajar mengajar di Kabupaten harus dilakukan secara daring (online).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Yoga Puja Rama mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji akan dilakukan secara tatap muka terbatas.
Menurutnya hal tersebut dapat dilakukan apabila Kabupaten Mesuji tidak lagi berada di zona oranye, dan berada di zona kuning. Tentu kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas, sesuai ketentuan dengan surat edaran dari Gubernur Provinsi Lampung.
"Sesuai surat edaran bapak gubernur kita akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Apabila Kabupaten Mesuji sudah berada di zona kuning, dan sudah selesai melaksanakan vaksinasi terhadap tenaga pendidik, dan mendapatkan ijin dari ketua satgas kabupaten, " kata Yoga. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Remuknya Kepercayaan di Rumah Sendiri
Senin, 06 Oktober 2025