Zona Oranye Covid-19, Mesuji Terapkan KBM 2021/2022 Tatap Muka Terbatas

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2021/2021 di Kabupaten Mesuji akan dilakukan secara tatap muka terbatas.
Hal tersebut dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor : 045.2/2522/V.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan Provinsi Lampung Tahun ajaran 2021/2022.
Pada surat edaran tersebut bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, tanggal 5 Juli 2021, tentang perpanjangan PPKM. Bagi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Adapun Kabupaten/Kota selain zona merah dan zona oranye diharapkan tenaga pengajar melaksanakan vaksinasi covid-19, dan tenaga kependidikkan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dengan taat protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kabupaten Mesuji saat ini berada di zona oranye, apabila mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung, maka kegiatan belajar mengajar di Kabupaten harus dilakukan secara daring (online).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Yoga Puja Rama mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji akan dilakukan secara tatap muka terbatas.
Menurutnya hal tersebut dapat dilakukan apabila Kabupaten Mesuji tidak lagi berada di zona oranye, dan berada di zona kuning. Tentu kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas, sesuai ketentuan dengan surat edaran dari Gubernur Provinsi Lampung.
"Sesuai surat edaran bapak gubernur kita akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Apabila Kabupaten Mesuji sudah berada di zona kuning, dan sudah selesai melaksanakan vaksinasi terhadap tenaga pendidik, dan mendapatkan ijin dari ketua satgas kabupaten, " kata Yoga. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025