Tiga Tempat Usaha di Metro Disanksi Usai Langgar Aturan PPKM

Petugas gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Metro saat memberikan sanksi teguran tertulis kepada salah satu pemilik usaha di Metro Timur.
Kupastuntas.co, Metro - Hari pertama PPKM mikro diperketat, Petugas gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Metro memberikan sanksi terhadap tiga tempat usaha yang terbukti melanggar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasat Pol-PP Kota Metro Imron, melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek mengungkapkan, sanksi berupa teguran tertulis tersebut dikenakan pada tiga tempat usaha dalam giat operasi penegakan intruksi Walikota Nomor : 12/INS/LL-01/2021.
"Semalam kita berikan sanksi teguran tertulis ke management cafe janji jiwa jilid 322, toko sandal sepatu carvil dan juice buah kevin. ketiganya terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," kata Yoseph saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (13/7/2021).
Ketiga tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut akan diberikan sanksi kedua jika masih melanggar perwali terkait PPKM mikro diperketat.
“Kalau besok masih melanggar jam operasional PPKM mikro diperketat maka akan kita berikan surat teguran kedua. Dan jika masih tidak mengidahkan surat teguran yang kedua akan kami lakukan ke persidangan pengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan perda dan perwali,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberlakuan PPKM diperketat dimulai pada Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam intruksi Walikota Metro Nomor : 12/INS/LL-01/2021 tentang Perubahan atas instruksi Walikota nomor 11/INS/LL-01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Kelurahan tangguh nusantara dalam rangka pengendalian Corona virus disease 2019 atau covid-19 tingkat Kelurahan di Kota Metro.
“Pelaku usaha kafe, pusat Perbelanjaan, rumah makan, maupun yang lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB wajib untuk tutup. Dan untuk layanan makanan diperbolehkan melalui pesan antar atau online di izinkan sampai dengan jam 20.00 WIB," bebernya.
Dalam operasi yang diikuti puluhan personil gabungan tersebut, petugas menggelar penertiban mulai pukul 21.00 WIB.
"Yustisi pengetatan PPKM mikro gabungan terdiri dari Satpol PP berjumlah 17 anggota,TNI 8 anggota, Polri 8 anggota, Dishub 12 orang, BPBD 10 anggota. Kegiatan operasi PPKM skala mikro diperketat semalam kami mulai lukul 21.00 WIB dan dilaksanakan di 5 titik lokasi," tandasnya.
Diketahui, tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Metro bakal terus menyusur setiap tempat usaha yang melanggar Prokes Covid-19 hingga 20 Juli 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : USAHA DI TENGAH PANDEMI, IBU IBU MENGOLAH CUMI JADI KERUPUK
Berita Lainnya
-
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Warga Minta Fasilitas Olahraga di Taman Merdeka Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025