• Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Imbau PKL Terminal Kota Metro Kosongkan Lapak

Selasa, 13 Juli 2021 - 10.18 WIB
706

Petugas gabungan Polri, Pol-PP, Dinas Perdagangan dan Dishub saat menyampaikan imbauan kepada PKL hamparan Terminal Kota. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - H-1 sebelum eksekusi pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) hamparan di kawasan terminal Kota Metro mendatang, Sat Intelkam Polres setempat kembali melakukan koordinasi dan sosialisasi pengosongan lapak kepada PKL.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Intelkam IPTU Harminto menyampaikan sesuai dengan surat edaran nomor 300/ 336/ D-18.03/2021 yang diterbitkan tertanggal 2 Juli 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Metro berisi tentang pemberitahuan eksekusi.

"Terkait dengan rencana penertiban dan penegakkan protokol kesehatan bagi PKL dan hamparan yang mendirikan bangunan secara permanen dan dengan meja atau amben yang digunakan pedagang ditinggal di lokasi seputaran terminal kota metro. Maka kami kembali mengingatkan perihal pemberitahuan ketiga dan pelaksanaan eksekusi pembongkaran lapak yang ditujukan kepada PKL hamparan seputaran terminal Kota Metro," jelasnya, Selasa (13/7/2021).

Kasat menjelaskan, rencana pembongkaran lapak PKL di kawasan terminal Kota tersebut berdasarkan delapan acuan mulai dari Peraturan Walikota (Perwali) Metro nomor 04 tahun 2015 tentang pengelolaan pasar.

"Kemudian yang kedua berdasarkan Perda nomor 09 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kota, selanjutnya dasar ketiga ialah arahan Walikota Metro pada 17 Mei tahun 2021," kata dia.

Selain itu, poin keempat ialah berdasarkan hasil rapat tim penataan dan penertiban pedagang pada ruas jalan Imam Bonjol dan sekitarnya tanggal 19 Mei 2021 di ruang rapat Walikota Metro dan hasil rapat tim penataan dan rekayasa lalulintas pada ruas jalan Imam Bonjol tanggal 27 Mei 2021 di aula Bappeda Pemkot Metro.

"Selanjutnya dasar ke enam adalah surat pemberitahuan No : 300/ 303/ D.18-03/ 2021 tanggal 3 Juni 2021 dan ketujuh hasil rapat tanggal 15 Juni 2021 tentang kajian rekayasa jalan Imam Bonjol terhadap penataan bongkar muat dan hamparan PKL di ruang OR Pemkot Metro. Lalu terakhir yang kedelapan berdasarkan surat pemberitahuan II No. 300/ 315/ D.18.03/ 2021 tanggal 21 Juni 2021," bebernya.

Berdasarkan delapan poin tersebut, maka para PKL hamparan di kawasan terminal Kota diminta untuk segera membongkar lapak-lapak yang bersifat permanen.

"Kemudian tidak berjualan di sepanjang pintu masuk kanan dan kiri terminal dan seputarannya karena akan dipergunakan untuk pintu masuk terminal Kota. Silahkan berjualan pada tempat yang telah disediakan atau pada auning yang ada di terminal," ucapnya.

IPTU Harminto juga mengungkapkan bahwa eksekusi pembongkaran lapak PKL akan berlangsung pada Rabu 14 Mei 2021. Sehingga pedagang diimbau untuk mengosongkan tempat.

"Pelaksanaan eksekusi pembongkaran lapak pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan sudah dijelaskan dalam edaran bahwa Dinas perdagangan tidak bertanggungjawab atas lapak, amben, atau barang-barang yang ditinggalkan rusak," tandasnya. (*)

Editor :