Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 2) SBB dan SBN Diduga Mengemplang Pajak
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 dan CV Sumber Batu Niaga (SBN) diduga memanipulasi pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp8,4 miliar dan 9 miliar per tahun. Ini terjadi karena kedua perusahaan tidak melaporkan produksi hasil tambangnya sesuai lahan yang dikelola.
Sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PT SBB 2 dan CV SBN mengelola lahan tambang seluas 5 hektar. Namun dalam prakteknya, diduga PT SBB 2 sudah menambah lahan tambang mencapai 25 hektar dan CV SBN seluas 30 hektar.
Dampak penambahan lahan tambang tersebut mengakibatkan pajak mineral bukan logam dan batuan yang disetorkan kedua perusahaan ke Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), terindikasi tidak sesuai dengan jumlah produksi hasil tambang yang dihasilkan.
Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamsel, Sisrinaldi mengatakan, laporan hasil produksi dan pajak yang wajib dibuat dan dibayarkan perusahaan harus disetorkan per triwulan. Dimana besar pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diterima Pemkab Lamsel dari perusahaan tambang sebesar 20 persen dari hasil produksi.
"Mereka laporkan ke kami berapa ton. Dari hasil produksi yang ada, 20 persen hak Pemkab. Jika dirasa tidak wajar seperti nihil atau tidak ada produksi, maka tim akan turun ke lapangan untuk melihat," kata Sisrinaldi, Senin (12/7).
Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Lamsel terdapat 37 perusahaan yang terdaftar menjadi wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba).
"Soal kewajaran itu relatif, karena sifat pajak minerba itu self assessment, berdasarkan laporan produksi yang mereka sampaikan melalui KUPT pelayanan pajak kami yang ada di kecamatan. Mereka tiap triwulan produksi," jelasnya.
Menurutnya, jika terjadi perluasan lahan tambang, tentunya menambah jumlah PAD Lamsel, karena dapat dipastikan volume yang diambil oleh perusahaan lebih besar.
"Kalau mereka produksi dan lokasinya bertambah, itu pendapatan kita akan lebih banyak. Saya memang pernah lihat kalau mereka itu melakukan penambahan lahan dan kita tidak mempermasalahkan itu. Karena kita justru bisa diuntungkan, yang penting mereka laporan ke kita," jelasnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak mengetahui berapa luas lahan yang saat ini dikelola oleh para perusahaan tambang tersebut.
"Ada wajib pajak yang sudah lama-lama, jadi kita sudah nggak tahu lagi luas lahannya. Bisa langsung tanyakan ke perusahaan," kata dia.
Menurutnya, hingga saat ini PAD yang diterima dari pajak minerba pada tahun 2021 sebesar Rp2 miliar dari target Rp7 miliar.
“Untuk pajak minerba triwulan pertama tahun 2021 dari PT Sumber Batu Berkah 2 sebesar Rp301.771.120 dan CV Sumber Batu Niaga sebesar Rp10.811.200,” terangnya.
Perusahaan tambang yang tidak melaporkan pajak tidak dapat memperpanjang IUP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Karena salah satu syarat untuk memperpanjang IUP adalah memiliki laporan pajak.
"Itu ada syarat perpanjangan IUP melampirkan laporan pajak beberapa bulan terakhir, dan kalau masih ada tagihan itu mereka buat perjanjian. Tapi kalau tidak ada perjanjian mereka tidak bisa memperpanjang IUP," tuturnya.
Sumber wartawan dari lingkungan pengusaha di Provinsi Lampung menyebut, pajak minerba yang disetorkan oleh PT SBB 2 dan CV SBN ke Pemkab Lamsel tidak masuk akal. Karena pengusaha tambang menyetorkan pajak merujuk pada IUP yang sudah terdata, bukan mengecek fakta di lapangan.
“Sangat tidak masuk akal itu, mereka melakukan pengemplangan keterlaluan kalau seperti itu. Karena pemda tidak melihat fakta di lapangan yang sebenarnya,” tegasnya, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk menghitung jumlah pajak bukan hanya mengacu pada luasan lahan tambang saja, namun juga kapasitas mesin yang dipakai.
“Seperti kapasitas mesin SBN itu mencapai 250 kubik (M3) per jam. Berarti per hari 250 dikali 8 jam mencapai 2.000 M3. Sehingga jika ditotal jumlah produksinya adalah 2000 M3 dikali 24 hari kerja mencapai 48.000 M3 per bulan. Sedangkan untuk SBB 2 produksinya bisa menghasilkan 50 ribu sampai 60 ribu M3 per bulan. Tentunya kalau melihat fakta tersebut sangat besar pajaknya,” ujar dia.
Ia melanjutkan, untuk harga pasar batu (bongkahan) boulder di Lampung Selatan mencapai Rp80.000 per kubik. Sementara pajak minerba yang harus dibayar sebesar 20 persen dari harga pasaran batu sebesar Rp80.000 M3 atau sebesar Rp16.000 per kubik.
Ia membeberkan, semestinya PT SBB 2 memiliki omzet sebesar Rp4 miliar per bulan dari produksi sebanyak 50 ribu M3 yang dikalikan harga batu Rp80 ribu per kubik.
Jika pajaknya 20 persen dikalikan omzet Rp4 miliar setiap bulan, maka pajak minerba yang harus dibayar semestinya Rp800 juta per bulan dan bukan Rp100 juta. Sehingga ada kekurangan pembayaran pajak minerba sebesar Rp700 juta per bulan. Jika dikalikan satu tahun mencapai Rp8,4 miliar
Demikian pula CV SBN semestinya memiliki omzet sebesar Rp3,840 miliar per bulan, dari produksi sebanyak 48.000 M3 per bulan dikalikan Rp80 ribu harga batu per kubik.
Sehingga pajak yang harus dibayar semestinya 768 juta per bulan, dan bukan hanya Rp10 juta. Sehingga ada kekurangan pembayaran pajak setiap bulan mencapai Rp750 juta lebih. Jika dikalikan satu tahun pajak minerba yang tidak dibayar mencapai Rp9 miliar.
“Sesuai Pasal 159 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu bisa diberikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. Jadi jangan main-main,” paparnya.
Hingga berita dilansir owner PT SBB 2 dan CV SBN belum bisa dihubungi. Pemilik PT SBB 2 Babay Halimi saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab. Demikian pula perwakilan CV SBN Awi. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Haria Kupas Tuntas Edisi Selasa (13/7/2021).
Berita Lainnya
-
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025 -
Banjir Rob Terjang Sragi Lampung Selatan, 625 KK Terdampak
Selasa, 21 Januari 2025 -
Viral! Pria Diduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Diamankan Warga Candipuro Lamsel
Selasa, 21 Januari 2025