• Sabtu, 30 November 2024

Disdikbud Ajukan Anggaran Perubahan Perbaikan Gedung SMPN 1 Pesisir Tengah

Selasa, 13 Juli 2021 - 13.57 WIB
167

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pesisir Barat Sudibyo. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat akan mengusulkan anggaran perubahan perbaikan gedung SMPN 1 Pesisir Tengah yang dinilai bermasalah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pesisir Barat Sudibyo.

"Kita sedang mengajukan anggaran perubahan perbaikan gedung SMPN 1 pesisir tengah yang kemarin di sidak, semoga nanti bisa segera disetujui dan bisa segera dilakukan perbaikan agar segera bisa ditempati," ujar Sudibyo di ruang kerjanya, Selasa (13/07/2021).

Sebelumnya kata Sudibyo, kontraktor atau pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan gedung SMPN 1 Pesisir Tengah tersebut sudah mengembalikan uang kerugian yang dialami oleh negara sebanyak Rp 260 juta.

"Dari pihak kontraktor sudah mengembalikan kerugian sebanyak Rp 260 juta berdasarkan hasil audit dari pihak BPK dan Polda lampung beberapa waktu lalu," kata Sudibyo.

Sudibyo menjelaskan anggaran tersebut nantinya akan masuk ke kas negara untuk kemudian disalurkan ke kas daerah, dan nantinya anggaran dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan lanjutan sekolah tersebut.

Diketahui sebelumnya Anggota DPRD Pesisir Barat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gedung SMPN 1 Pesisir Tengah yang dianggap pembangunannya belum memenuhi standar kelayakan.

"Untuk sekarang belum layak untuk di tempati, keramik nya belum saja di tempati sudah banyak yang rusak, belum lagi dinding bangunan sudah banyak yang rusak, ornamen tapis yang ada disana juga sudah banyak yang lepas jadi belum layak lah untuk ditempati oleh anak-anak," tutur Sudibyo.

Anggota Komisi III DPRD Pesisir Barat, Syahruddin,  mengatakan seharusnya pihak kontraktor ataupun pihak ketiga bukan hanya mengembalikan kerugian yang di alami oleh negara tetapi juga harus bisa bertanggung untuk memperbaiki pembangunan gedung sekolah tersebut.

"Seharusnya pihak kontraktor bukan hanya mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara tetapi juga harus bertanggung jawab untuk memperbaiki gedung tersebut sampai selesai agar layak untuk ditempati kan seperti itu," tegas Syahruddin. (*)

Video KUPAS TV : PPKM DARURAT BANDAR LAMPUNG, SEJUMLAH TITIK MACET

Editor :