693.890 KPM di Lampung Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg Selama PPKM
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, pemerintah pusat akan segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 Kg bagi 693.890 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lampung.
Stimulus itu diberikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Total se Lampung 693.890 KPM ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) 472.370 dan dari Bantuan Sosial Tunai (BST) ada 221.520 penerima bansos beras 10 Kg tersebut," kata Aswarodi, Selasa (13/7/2021).
Bantuan tersebut diberikan bukan hanya untuk Bandar Lampung dan Metro yang sedang memberlakukan PPKM Darurat dan diperketat. Namun jelasnya, semua kabupaten/kota tanpa terkecuali.
"Untuk pendistribusiannya sendiri, Kemensos telah menunjuk Perum Bulog tentang bagaimana regulasi dan teknis ke Kabupaten/kota," ujarnya.
Ia juga mengatakan, bantuan beras 10 Kg tersebut hanya untuk di masa PPKM ini saja.
Untuk itu Dinsos juga berkoordinasi dengan Bulog tentang bagaimana teknis pendistribusiannya.
"Karena fungsi Pemprov hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendistribusian bansos tersebut," timpal Dia.
Selain itu, Pemprov juga telah menyampaikan ke pemerintah daerah yakni dalam surat no 52562/V/07 tahun 2021, perihal pemenuhan dasar masyarakat miskin terdampak PPKM Darurat dan Diperketat yang ditujukan walikota Bandar Lampung dan Metro
"SE tersebut mengintruksikan pada Walikotanya untuk melakukan percepatan realisasi bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD daerah tersebut," terang Aswarodi.
Adapun masyaralat di kabupaten/kota yang melaksanakan isolasi mandiri dan belum dapat Bansos dari pemerintah pusat. Agar pemerintah daerah bisa menjadikan sasaran untuk penerima bansos yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.
"Ya tentu saja tetap patokannya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujarnya.
"Itu juga agar segera disosialisasikan. Apabila anggarannya sudah habis bisa ditambah itu bisa diperkenankan, regulasinya sudah ada," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WADUH! TARIF TOL LAMPUNG NAIK, INI RINCIANNYA...!
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








