• Minggu, 06 Oktober 2024

Terapkan PPKM, Perusahaan di Pesawaran Diminta Atur Sistem Kerja Karyawan

Senin, 12 Juli 2021 - 16.32 WIB
67

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Bupati Pesawaran meminta Pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Pesawaran untuk mengatur sistem dan jam kerja para karyawan nya.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, pengaturan jam kerja atau jam operasional untuk perusahaan tersebut guna mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Tempat kerja seperti di perusahaan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta lainnya itu kan termasuk tempat perkumpulan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19, maka dari itu diatur jam kerja dan sistemnya," kata Dendi, saat dikonfirmasi, Senin (12/07/2021).

Kemudian, selain dengan sistem dan jam kerja, pihaknya juga meminta untuk pihak manajemen perusahaan  untuk memantau dan memberikan pembaharuan terkait informasi covid-19 di perusahaan tersebut.

Perusahaan juga diminta untuk membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan perusahaan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan adanya juga petugas kesehatan.

"Pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkena virus corona. Lalu mengatur jadwal mana karyawan yang datang ke tempat kerja dan mana yang bekerja di rumah," ungkapnya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I.03/2021 sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Selain itu, perusahaan harus tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

Pihak perusahaan juga diminta untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), guna mengatur asupan nutrisi karyawan dan mensosialisasikan serta memberikan edukasi mengenai Covid-19 kepada para pekerja perusahaan.

Dendi menegaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan yang telah ditentukan sesuai aturan yang tercantum dalam surat edaran, akan diberikan sanksi. 

"Jadi kalau nantinya ada perusahaan yang ditemukan tidak patuh terhadap prokes terkait PPKM dan tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PPKM DARURAT BANDAR LAMPUNG, SEJUMLAH TITIK MACET