Polresta Bandar Lampung Bentuk Tim Satgas PPKM Darurat
Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi, saat memberikan keterangan di Mapolres Bandar Lampung, Senin (12/7/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung bentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap 13 kegiatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat acara terkait kantor-kantor yang masih memanggil karyawan untuk masuk bekerja di luar ketentuan, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (12/7/2021).
"Nanti kami akan cek. Kita sudah membuat Satgas terkait PPKM darurat terhadap 13 kegiatan masyarakat yang fokus dari instruksi Walikota dan Mendagri," kata Yan Budi.
Ia melanjutkan, bagi toko-toko yang masih membandel atau yang masih membuka toko saat PPKM darurat, ada Tim Yustisi dari gugus tugas yang akan mendatangi toko tersebut.
Kemudian terkait penyekatan terhadap beberapa ruas jalan di Bandar Lampung, hal itu bertujuan untuk menurunkan tingkat penyebaran Corona Virus yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.
"Kenapa Bandar Lampung ditetapkan penyekatan, berarti kita harus mengurangi mobilitas kegiatan, baik itu kegiatan masyarakat maupun mobilitas laju kendaraan," ungkap Yan Budi.
Ia juga menuturkan, pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi, namun hanya mungkin masyarakat saja yang masih belum paham.
"Kita harus sama-sama cari tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Bisa kita cari melalui internet ataupun sosial media," terangnya.
Penyeketan ini mulai terhitung hari ini sampai tanggal 20 Juli 2021, dan dimulai pada pagi hari hingga aktivitas masyarakat berkurang.
"Jadi tergantung masyarakat. Karena saya lihat masih banyak toko yang masih buka. Jadi sesuai instruksi walikota itu jelas, yang boleh buka itu hanya yang berkaitan dengan sembako atau kebutuhan pokok," jelasnya.
Terkait masyarakat di luar Bandar Lampung yang akan memasuki Kota Bandar Lampung wajib membawa minimal surat vaksin pertama, rapid antigen ataupun test PCR.
"Seperti pasar syalayan dan Toko obat, mereka boleh masuk namun ada surat tersebut," terangnya.
Yan Budi menambahkan, saat ini masih terdapat fokus terhadap empat titik penyekatan, yakni Jalan Raden Intan, Jalan A Yani, Jalan Diponegoro dan Jalan Sudirman.
"Kita memfokuskan pada empat penyekatan tersebut dan kita akan koordinasikan lagi dengan instansi lain, seperti Polda. Jika diinginkan penambahan titik, akan kita lakukan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT BANDAR LAMPUNG, SEJUMLAH TITIK MACET
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








