• Minggu, 08 September 2024

Permainan Pengusaha Tambang Batu di Katibung Lamsel (Bagian 1) PT SBB-CV SBN Diduga Eksploitasi Lahan Melebihi IUP

Senin, 12 Juli 2021 - 00.08 WIB
1.1k

lokasi tambang batu milik CV Sumber Batu Niaga di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung,Lamsel.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Beberapa perusahaan tambang batu di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga menggarap lahan tambang melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada.

Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel menjadi lokasi strategis bagi sejumlah perusahaan untuk melaksanakan eksploitasi tambang batu. 

Diduga beberapa perusahaan tambang batu memperluas sendiri lokasi garapan melebih IUP yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan.

Salah satu perusahaan yang terindikasi menggarap lahan tambang melebihi IUP yakni PT Sumber Batu Berkah (SBB) 2 yang berada di Desa Sukajaya Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lamsel. PT SBB 2 mengantongi IUP Nomor SK: 540/2664/KEP/V.16/2019 yang berlaku sejak 19 Maret 2019 sampai 19 Maret 2024 seluas 5 hektar (Ha). Dalam prakteknya, perusahaan ini diduga menggarap lahan tambang batu mencapai luas 25 hektar.

Pantauan wartawan Kupas Tuntas di lokasi tambang batu milik PT SBB di Desa Sukajaya, lahan batu yang dikelola mencapai luas sekitar 25 hektar. Lokasi tambang sangat tertutup, untuk memantaunya harus menaiki bukit yang cukup tinggi.


Di lokasi tambang terlihat beberapa alat berat mengeruk dan mengangkut material batu ke dalam truk. Sebagian alat berat ada yang melakukan pemecahan batu. Lokasi tambang batu memiliki kedalaman lebih dari dua puluh meter.

BS (60) warga setempat menuturkan, PT Sumber Batu Berkah 2 beroperasi sejak 1991 dan telah dua kali berganti kepemilikan. "Bos awalnya Kohar Wijaya sampai tahun 2005. Kemudian berganti kepemilikannya sampai sekarang, Babay Halimi, " kata BS, Minggu (11/7).

BS menjelaskan, saat ini lokasi tambang PT Sumber Batu Berkah semakin dekat dengan pemukiman warga. Karena luas lahan tambang yang dikelola perusahaan terus bertambah, karena pemiliknya membeli lahan warga sekitar untuk memperluas lahan tambangnya.

"Keberadaan PT itu makin dekat dengan  pemukiman warga. Dulu infonya izin lokasi tambang hanya sekitar 5 hektar. Namun sekarang sudah semakin luas mencapai sekitar 25 hektar,” ujar BS.

BS menjelaskan, saat menambang batu, perusahaan menggunakan bahan peledak sehingga berdampak pada rumah-rumah sekitar.

"Awal beroperasi dulu setiap mereka mau ngebom, warga disini disuruh mengungsi dari rumah. Sekarang ini lebih parah, setiap mereka ngebom untuk mecahin batu lebih dari satu lubang bahkan bisa sampai ratusan lubang," jelasnya.

Dia menambahkan, bahan peledak atau bom yang digunakan untuk menghancurkan batu memiliki daya ledak yang sangat tinggi, sehingga berdampak pada bangunan rumah warga di sekitar. 

“Jadi kalau mereka lagi ngebom, rumah  warga di sekitar bergetar seperti terjadi gempa termasuk rumah saya ini. Bahkan sampai pernah ada rumah warga yang retak dan rusak atapnya tertimpa batu, " ungkapnya.

Perusahaan tambang batu lainnya yang beroperasi di Kecamatan Katibung yakni CV Sumber Batu Niaga (SBN) berlokasi di Desa Pardasuka. CV SBN mengantongi IUP Nomor SK: 503.540/02/IUP/E/III.08/2011 dengan luas seluas 5 hektar. Namun, diduga CV SBN kini menggarap lahan diperkirakan mencapai 30 hektar.

KN, warga setempat mengatakan, CV SBN awalnya hanya mengeksploitasi lahan tambang seluas 5 hektar. Namun, kini sudah mencapai sekitar 30 hektar lebih. Warga sekitar sudah melarang CV SBN menggunakan bahan peledak saat menambang batu. Karena dampak sangat mengganggu warga sekitar. 

"Warga disini sepakat melarang CV SBN menghancurkan batu menggunakan bom. Jadi SBN nggak pakai bom lagi. Kalau suara dari alat berat yang kerja disitu atau memecahkan batu saat ini memang kedengaran dari rumah," ujarnya.

Seorang pengusaha di Provinsi Lampung menerangkan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel merupakan ‘surga’ bagi perusahaan penambangan batu. Saat ini, kata dia, terdapat puluhan tambang batu yang mempunyai IUP dari Kementerian ESDM. Namun fakta di lapangan, pengusaha tambang melakukan markup lahan IUP hingga mencapai puluhan hektar.

“Sebagian perusahaan tambang di Katibung diduga menambang di luar zona IUP (Izin Usaha Pertambangan), sehingga melanggar pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata pengusaha ini.

Untuk melakukan pengecekan, kata dia, bisa diketahui melalui aplikasi bernama “Minerba One Map Indonesia” yaitu aplikasi untuk melihat perizinan serta kegiatan pertambangam di seluruh Indonesia baik mineral batuan, mineral logam maupun batubara.

“Seperti contoh CV Sumber Batu Niaga (SBN), IUP nya atas nama PT Putra Kencana Mandiri Persada dengan luas hanya lima hektar. Namun saat dicek melalui aplikasi tersebut, terlihat di peta satelit yang mereka tambang sudah mencapai kurang lebih 38 Hektar. Ini mengelabui Pemerintah namanya,” kata pengusaha ini.

Menurutnya, pihak perusahaan melakukan ini, untuk mengelabui pemerintah setempat agak tidak dipungut pajak minerba terlalu besar. 

“Mereka menyampaikan laporan produksi palsu (keterangan palsu), sehingga kerugian Pemkab Lampung Selatan sangat besar akibat PAD yang tidak terpungut,”ujar dia.

Selain itu, lubang bekas galian tambang yang diduga ditinggalkan oleh perusahaan tambang (kurang lebih total 48 hektar) dengan kedalaman bervariasi dari 30 m sampai dengan 70 m. 

“Tak hanya itu, warga sekitar juga tentunya mengalami kerugian, banyak rumah warga yang retak bangunannya, karena proses pengeboman. Bahkan jarak yang terlalu dekat dengan rumah warga bisa mengakibatkan rumah terkena longsor dan bahaya bencana lainnya. Karena mereka (perusahaan) terus melakukan perluasan lahan tanpa pengawasan pemerintah,” tandasnya. 

Hingga berita dilansir owner PT SBB dan CV SBN belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (12/7/2021).

Editor :