• Minggu, 02 Februari 2025

DPO Kasus Korupsi Satono Meninggal, Kejari Bandar Lampung Pastikan Kebenarannya

Senin, 12 Juli 2021 - 19.16 WIB
503

Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPO kasus korupsi yang juga mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2005-2010 dan 2010-2011, Satono, meninggal dunia, Senin (12/7/2021). Atas hal itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan memastikan legalitas kematiannya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkan meninggalnya mantan Bupati Lamtim yang juga merupakan DPO Kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur itu.

"Terkait informasi yang beredar tentang meninggalnya Satono, pimpinan telah menugaskan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Metro dan Kejaksaan Lampung Timur, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut di tempat disemayamkannya jenazah terpidana," kata Andrie, saat dikonfirmasi.

"Dan benar bahwa terpidana telah wafat dan dikebumikan di kampung halamannya di Lampung Timur," timpalnya.

Ia juga mengatakan, terkait tindaklanjut kasus, pihaknya masih menunggu dari tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, berdasarkan hasil pengecekan terhadap terpidana.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya masih perlu mencari tahu dan memastikan terkait kebenaran tentang sakitnya Satono atau legalitas kematiannya.

"Kami sudah ada koordinasi kepastiannya masih menunggu secepatnya. Kami masih menunggu informasi terkait penyebab kematiannya," kata Abdullah.

Pihaknya masih belum dapat memastikan terkait legalitas informasi wafatnya Sutono, namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung.

"Kami pastikan dahulu informasi yang berkembang di lapangan, karena kami tidak enak menganggu keluarga almarhum. Jadi kami nanti akan koordinasi dahulu dengan Kejati dan Kejari Lampung Timur," Jelas Deny.

Lanjut Deny, bicara tentang legalitas, pasti ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil maupun medis.

"Termasuk tracing aset Satono. Begitu sudah fix, maka kami koordinasikan terkait apa-apa yang belum dieksekusi," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Timur itu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang pada November 2011.

Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut.

Lalu MA memvonis Satono dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas APBD Lampung Timur. (*)


Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF