Berlakukan WFH, Bupati Parosil Minta ASN Terapkan Prokes Ketat

Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat
(Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) No.060/397/09/2021
tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Pemkab setempat.
Dalam SE tersebut, Parosil menyampaikan beberapa hal yang
harus dilakukan pemerintah dalam rangka PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan
posko penanganan dan pencegahan Covid-19 di tingkat Pekon (Desa) dan kelurahan
untuk pengendalian penyebaran virus.
Di antaranya, sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab
diberlakukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Namun
tidak semua, untuk wilayah zona merah seluruh perangkat daerah wajib
melaksanakan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 75 persen pegawai dan 25
persen pegawai menjalankan tugas kedinasan secara WFO.
Selanjutnya untuk wilayah zona orange maka seluruh perangkat daerah wajib menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 50 persen pegawai dan 50 persen lagi pegawai menjalankan tugas kedinasannya secara WFO.
Sedangkan wilayah yang masuk zona kuning diberlakukan
sistem kerja agar perangkat daerah yang terdapat pegawainya dinyatakan suspect
maupun positif Covid-19 sebanyak dua orang, maka perangkat daerah wajib
menerapkan 50 persen pegawainya untuk menjalankan tugas kedinasan secara WFH
dan 50 persen pegawai menjalankan tugas kedinasan secara WFO.
Lalu apabila terdapat pegawai di suatu perangkat daerah
yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak lima orang atau lebih,
maka perangkat daerah tersebut wajib memberlakukan 100 persen melaksanakan
tugas kedinasan secara WFH.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, pria yang akrab
disapa Pakcik itu meminta agar masing-masing kepala perangkat daerah mengatur
jadwal piket dalam menjalankan tugas kedinasan baik secara WFH maupun WFO.
"Surat edaran berlaku mulai hari ini, dan pak bupati sudah tegaskan agar ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai instansinya masing-masing selama penerapan WFH maupun WFO," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025