Bejat! Oknum Guru Ponpes di Pagelaran Pringsewu Cabul 4 Santriwati

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh SF (35) oknum tenaga pendidik (guru) di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
SF yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat malah justru melakukan perbuatan tercela mencabuli 4 santrinya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, SF yang sudah beristri ini dijebloskan ke balik jeruji besi Polsek Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan SF diamankan Kamis (8/7/21) malam. "SF diduga telah mencabuli 4 santriwatinya dengan inisial RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15)," kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/21).
Menurut dia, awalnya salah satu dari orang tua korban melapor jika anaknya telah dicabuli oleh SF. "Awalnya yang melapor orang tua RU namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada tiga santriwati lainya yang menjadi korban yakni UN (14), RH (14) dan JD (15)," kata dia.
Menurut Kapolsek, tindakan asusila tersebut dilakuan selama 6 bulan terakhir yakni sejak januari 2021 hingga akhir Juni 2021.
"Perbuatan cabul dilakukan di lingkungan Ponpes seperti di ruang kelas, di pondok santri serta di kamar rumah pelaku yang masih berada di dalam area ponpes,” tutur Kapolsek.
Adapun modus pelaku memperdayai korban seperti memarahi korban dengan dalih saat diantar kepondok orang tuanya tidak menemui pimpinan pondok.
"Setelah memarahi, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahinya dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat," imbuhnya.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda dan pelaku melarang para korban untuk tmemberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain dengan doktrin supaya ilmu mereka barokah. "Karena tidak kuat menanggung rasa takut akhirnya salah satu korban mengadu kepada orang tuanya," paparnya.
Sementara kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatanya. Ia berdalih mencabuli para korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi.
"Pelaku sudah berkeluarga, dalam hal ini pelaku diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025 -
Pria Pengedar Sabu di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 11 April 2025