• Minggu, 19 Januari 2025

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Khitanan di Lampura

Minggu, 11 Juli 2021 - 13.52 WIB
319

Tim Satgasus Covid 19 Kabupaten Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kegiatan dan membubarkan kerumunan pesta khitanan. Foto : Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna memperketat aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 mengingat Lampura Zona Merah.

Dengan demikian seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa maka dilarang oleh Pemkab Lampura seperti Resepsi pernikahan, khitanan atau pesta lainnya

Namun masih saja terdapat masyarakat yang membandel seperti halnya Bambang Paino (52) warga Jalan Kapten Mustofa No.104 Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan masih menggelar pesta khitanan.

Tim Satgasus Covid 19 Kabupaten Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kegiatan dan membubarkan kerumunan pesta tersebut.

"Tim kami bergerak setelah mendapatkan laporan masyarakat sebagai bentuk penegakan Prokes untuk pengendalian Covid-19," jelas Nozie Efialis selaku Ketua BPBD Lampung Utara, Minggu (11/07/2021).

Selain itu Dia menyebutkan bahwa terdapat kegiatan keramaian di Jalan Soekarno Hatta Gg Bangau RT 02 LK 04 Tanjung Harapan yang turut dibubarkan.

"Bagi masyarakat sudah jelas dalam Surat Edaran Bupati bahwa di masa Zona Merah Pandemi Covid 19 seluruh aktivitas keramaian dilarang, kami akan bubarkan" tegas Nozie.

Dalam pantauan kupastuntas.co di lapangan, Kasat Pol PP Lampura Pirmansyah selaku koordinator dan Yusrizal Korlap yang dibantu oleh personel Tim Satgasus Covid 19 dan Anggota Kodim 0412 . Nampak tuan rumah hanya bisa pasrah ketika Tim membubarkan kegiatan mereka. (*)

Video KUPAS TV : PASIEN MEMBELUDAK DI SELASAR IGD RS ABDUL MOELOEK


Editor :