Polisi Tangkap DPO Pencuri 9 Laptop di SMP N 07 Kotabumi Lampura
Pelaku RD saat diamankan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap RD (23), yang merupakan DPO pelaku pencurian 9 laptop di SMP N 07 Kotabumi, Jalan Stadion Barat No. 45 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Sabtu (10/7/2021) pagi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih mengatakan, pelaku RD ditangkap di kediamannya Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Penangkapan tersebut juga tindaklanjut dari Laporan Polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018 dengan pelapor, Tri Handoko Setiawan (28), honorer SMP N 07 warga Kelapa Tujuh Kotabumi.
Modus yang dilakukan pelaku RD masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, lalu pelaku masuk ke ruang tata usaha (TU), membongkar lemari, laci meja yang ada di ruangan.
"Selanjutnya mengambil 9 unit Laptop," kata Gigih.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu unit Laptop Merk Asus warna Hijau, satu unit Laptop merk Toshiba warna Hitam dan satu unit Laptop merk Fujitsu warna Hitam.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebihlanjut dan pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









