Polisi Tangkap DPO Pencuri 9 Laptop di SMP N 07 Kotabumi Lampura
Pelaku RD saat diamankan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap RD (23), yang merupakan DPO pelaku pencurian 9 laptop di SMP N 07 Kotabumi, Jalan Stadion Barat No. 45 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Sabtu (10/7/2021) pagi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih mengatakan, pelaku RD ditangkap di kediamannya Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Penangkapan tersebut juga tindaklanjut dari Laporan Polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018 dengan pelapor, Tri Handoko Setiawan (28), honorer SMP N 07 warga Kelapa Tujuh Kotabumi.
Modus yang dilakukan pelaku RD masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, lalu pelaku masuk ke ruang tata usaha (TU), membongkar lemari, laci meja yang ada di ruangan.
"Selanjutnya mengambil 9 unit Laptop," kata Gigih.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu unit Laptop Merk Asus warna Hijau, satu unit Laptop merk Toshiba warna Hitam dan satu unit Laptop merk Fujitsu warna Hitam.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebihlanjut dan pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026








