• Sabtu, 10 Mei 2025

Sekda Pesibar Ancam Ganti Camat dan Peratin yang Tidak Hadiri Rapat Koordinasi PPKM

Jumat, 09 Juli 2021 - 15.02 WIB
79

Rapat kordinasi PPKM Pesisir Barat di Ruang Cukuh tangkil, Jumat, (9/07/2021).

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Ir. Lingga Kusuma MP akan memberikan surat teguran kepada peratin, camat dan kepala dinas yang tidak hadir dalam rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut di ungkapkan saat Lingga menyampaikan arahan nya pada rapat kordinasi PPKM darurat yang dilaksanakan diruang cukuh tangkil, Jumat, (9/07/2021).

"Camat dan peratin yang tidak hadir hari ini catat pak Audy, dan kasih surat teguran kalau perlu ganti orang nya, nanti saya yang teken suratnya," tegas Lingga

Lingga menyampaikan Pesisir Barat sudah mendekati keadaan darurat penyebaran covid-19 sehingga dibutuhkan koordinasi dari semua pihak dari tingkat pekon untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita sudah mendekati darurat harusnya ada inisiatif dari seluruh staff yang ada untuk bisa hadir diruangan ini kita sama-sama berkoordinasi ini kepentingan kita bersama bukan hanya kepentingan kami pribadi," ucap lingga.

Lingga juga menambahkan PPKM Mikro ini meruapakan salah satu cara yang sangat penting dan strategis  yang kita harapkan bisa menanggulangi Covid-19 ini.

"PPKM mikro ini basis nya pekon dan titik tekan nya ditingkat RT dan RW, bukan kabupaten itu berdasarkan intruksi mendagri  No. 17," kata Lingga.

Lingga mengatakan harus ada implementasi yang nyata dari tiap pekon atau desa dalam PPKM jangan sampai ada nama ada spj nya tetapi tidak ada action yang ril di lapangan.

"Saya peringatkan kepada apdesi Dana Desa (DD) nanti akan ada pemeriksaan khusus, kabupaten sudah di periksa terkait dana penanggulangan covid oleh BPK, dan nanti ditingkat pekob juga akan di adakan jadi jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak di harapkan terjadi," ucap Lingga.

Lingga mengatakan dirinya selaku sekretaris daerah berkewajiban mengingatkan dan melindungi para pemerintah pekon baik camat ataupun peratin berdasarkan instruksi mendagri No. 17.

"Peran peratin yang sudah ada anggaran nya harus dilaksanakaan dengan maksimal, anggaran dana desa yang sudah di atur oleh mendagri harus kita laksanakan," pungkas Lingga. (*)

Video KUPAS TV :  PASIEN MEMBELUDAK DI SELASAR IGD RS ABDUL MOELOEK

Editor :