Mulai 12 Juli, Penumpang Kapal Wajib Tunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah kembali memperketat syarat pelaku perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/07/2021) besok.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dalam SE Menteri Perhubungan No 49 tahun 2021 itu terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan, dan perjalanan angkutan penyeberangan pun hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
"Pengguna jasa wajib lampirkan surat tanda registrasi pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal Eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya.
Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.
Dia mengatakan, pihak memastikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pun dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan di ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," lanjutkan.
Masih kata Shelvy, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat dapat menunda perjalanan selama PPKM darurat, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
"Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan ," ujar Shelvy.
Data rata-rata harian total penumpang yang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat adalag sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.
Sedangkan data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.
Pada angkutan logistik, selama pra PPKM dan pasca PPKM Darurat jumlah kendaraan yang menyeberanf relatif stabil dan cenderung meningkat, khususnya di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Data rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.606 unit atau turun 5,7 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.766 unit.
Sebaliknya data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rerata per-hari saat pra PPKM darurat periode sebanyak 2.716 unit. (*)
Berita Lainnya
-
Sebuah Ruko di Depan Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Rp 150 juta
Rabu, 22 Januari 2025 -
BPBD Lamsel Sebut Proyek Talud Pemprov Lampung Penyebab Banjir di Katibung
Rabu, 22 Januari 2025 -
Banjir Rob Terjang Sragi Lampung Selatan, 625 KK Terdampak
Selasa, 21 Januari 2025 -
Viral! Pria Diduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Diamankan Warga Candipuro Lamsel
Selasa, 21 Januari 2025