Awas! Warga Ngeyel Langgar Prokes Bisa Dipidana

Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Masyarakat Pesisir Barat (Pesibar) yang tidak menerapkan protokol kesehan (Prokes) secara ketat akan dipidana.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lampung Barat yang di wakili oleh WakapolresKompol Dwi Prasetyo saat menghadiri rapat kordinasi PPKM di Pesisir Barat.
"Sanksi harus kita tegaskan lagi agar ada efek jera terhadap masyarakat yang masih ngeyel untuk menerapkan prokes secara ketat di Kabupaten Pesisir Narat," kata Dwi, Jumat (9/7/2021).
Dwi mengatakan sanksi tersebut yakni, tak pakai masker denda Rp100 ribu. Dan nantinya denda tersebut akan dibelikan masker dan dibagikan ke masyarakat.
"Termasuk yang menimbulkan kerumunan bisa di proses pidana, walaupun itu peratin pejabat dan sebagainya harus ditindak tegas. Kita tidak melihat pangkat dan jabatan karena kita menegakkan peraturan harus tegas," lanjutnya.
Dwi mengatakan salah satu faktor meningkatnya penyebaran Covid-19 karena masih banyak kegiatan masyarakat yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
"Kegiatan masyarakat di tempat kita ini masih marak, apalagi saat ada orgen mulai ada miras ada narkoba biasanya maksiat itu paling asik paling hebat tidak ada urusan ada TNI dan Polisi kalau sudah ada pengaruh setan seperti itu prokes segala macamnya tidak diperhatikan lagi," ungkap Dwi.
Oleh karena itu, Dwi mengatakan, PPKM ini merupakan upaya untuk memberantas penyebaran covid-19 di Pesibar. Sehingga harus ada upaya nyata dari pihak pekon ataupun pihak kecamatan untuk mengimbau warganya untuk taati prokes dan lakukan vaksinasi. (*)
Berita Lainnya
-
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025 -
Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Pesisir Barat
Kamis, 24 April 2025 -
Tewaskan Tiga Orang, Berikut Kronologis Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pesibar
Selasa, 22 April 2025