• Rabu, 14 Mei 2025

Terbukti Korupsi Pajak, Mantan Kabid BPPRD Lamsel Divonis 4,7 Tahun

Kamis, 08 Juli 2021 - 18.26 WIB
448

Sidang kasus korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Yuyun Maya Saphira, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan divonis 4 tahun 7 bulan.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Masriati, terdakwa Yuyun Maya Safira terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Hal yang memberatkan bagi terdawa Yuyun yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan nelum mengembalikan kerugian ke kas Negara," kata Masriati, saat membacakan vonis, Kamis (8/7/2021).

Hal yang meringankan yakni terdakwa Yuyun sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah di penjara.

"Menetapkan terdakawa Safira dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun 7 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun," ungkapnya.

Terhadap terdakwa M Efriansyah Agung yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Majelis Hakim Masriati mengatakan, Efriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Menetapkan terdakwa Efriansyah kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta," ungkapnya.

Kemudian terdakwa Marwin yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdangan Dan Perindustrian Lamsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan kurungan penjara 1 tahun 1 bulan.

"Dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp10 juta," kata  Hakim Masriati.

Sementara terhadap terdakwa Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsiger 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp28 juta.

Terdakwa Matwim, Efriansyah dan Soma telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejaksaan Negri Lampung Selatan.

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang  UndangNomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang mana vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Masriati lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni terhadap terdakwa Yuyun dituntut 5 tahun dan ketiga terdakwa Matwim, Efriansyah dan Soma dituntut 1 tahun 6 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Masriati menanyakan kepada keempat terdakwa dan JPU apakah pihaknya akan menerima atas putusan tersebut, pikir-pikir atau mengajukan banding.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Yuyun memilih pikir-pikir dan ketiga terdakwa lainnya memilih untuk menerima putusan tersebut. (*)


Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF