Perketat PPKM Mikro, Bupati Lampura Larang Kerumunan dan Gelar Kegiatan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Bupati Lampung Utara (Lampura), Hi. Budi Utomo, S.E., M.M. melarang masyarakat menggelar kegiatan dan kerumunan massa.
Hal itu lantaran beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.
Bupati Budi Utomo mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus berupaya menekan penyebaran virus Corona. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang PPKM mikro.
Lampura sendiri kondisi saat ini memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, Lampura masuk zona merah Covid-19. Karena itu, Pemda telah keluarkan Surat Edaran untuk diminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat desa mewaspadai kondisi ini.
Tak hanya itu, Bupati juga mengintruksikan agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020.
"Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan,” kata Bupati, saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajaran pada Rapat Koordinasi secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/07/2021).
Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. Bupati juga intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi masyarakat.
"Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. Bila itu masih terjadi, ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” tegas Bupati.
Bahkan, Bupati juga menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting juga penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing desa.
"Saya ingatkan lagi, kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU, Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab semua masyarakat.
Sehingga perlu dipahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran Covid-19, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid-19 di Lampung Utara bisa teratasi.
"Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md. mengatakan, Surat Edaran bersama itu wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Deaa. Sebab apapun peraturan dan harapan ini tidak dilaksanaan secara serius, maka akan sia-sia juga.
"Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Saya yakin bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-murahan bisa kita batasi penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan virtual tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I Mankodri, S.H., M.M., Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta diikuti para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskes se-Kabupaten Lampura. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL MINTA KUPAS TUNTAS KAWAL PEMBANGUNAN DI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024