Pelajar SMP Diamankan Polisi Karena Mencuri di SMK 5 Bandar Lampung
 
                    Pelaku MA saat diinterogasi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan MA (15) warga Sukabumi, pelaku pencurian di SMKN 5 Bandar Lampung, Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Kamis (8/7/2021) pukul 01.00 WIB.
Pelaku MA yang merupakan pelajar SMP di Bandar Lampung berhasil diamankan saat berada di warung yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Dalam rekaman dalam CCTV pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB, MA melakukan aksinya hanya seorang diri, sambil melihat situasi sekitar.
MA mengaku saat melakukan aksinya ia tidak menggunakan alat apapun yang untuk merusak saat akan membongkar. Ia memanjat tembok pagar, lalu lewat pintu belakang dan menendang pintu hingga terbuka.
Setelah berhasil memasuki area sekolah, MA segera memasuki ruang guru dan ruang dapur dengan cara mendorong pintu dan segera membongkar dan mencari barang yang dapat ia jual.
"Disana saya cuma bawa dua tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, satu tabung gas berukuran 12 Kg dan laptop merk HP berwarna silver," akunya.
MA yang melihat CCTV pada bagian depan lalu merusaknya, sehingga pada saat ia membawa barang curian tak tampak pada CCTV, namun aksi tersebut tetap terekam pada CCTV pada tiap ruangan.
Atas barang curian tersebut MA mendapatkan uang total Rp700 ribu. Untuk laptop dijualnya Rp500 ribu dan Rp300 ribu hasil dari jual ketiga tabung gas tersebut.
"Rp100 ribu untuk upah yang jual laptop ini," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Sukarame Bandar Lampung, Kompol Warsito, melalui Panit Reskrim, Aipda Sapriyanto mengatakan, MA telah melakukan aksinya sebanyak 3kali. Aksinya di salah satu TKP ia tak mendapatkan apapun, hanya percobaan pencurian.
"TKP yang lain yakni warung kopi dan tempat Mebel, aksinya masih sama yakni di wilayah Sukabumi," ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut MA dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Karena pelaku masih di bawah umur, hukuman dikurang sepertiga dari hukuman yang diterima," pungkas Sapriyanto. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            DPRD Lampung Dorong OPD Pastikan Pengelolaan Sampah Program MBG Sesuai KetentuanSenin, 27 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            BPKP: Lampung Masih Bisa Tingkatkan PAD Hingga 22 PersenSenin, 27 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Saat Teknologi Menemukan Ruhnya: Gagasan Pendidikan Humanis SALAM TECH, Oleh: KoderiSenin, 27 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            169 Kios di Lampung Langgar HET, Pengamat: Negara Tak Boleh Kalah dengan Kartel PupukSenin, 27 Oktober 2025









