• Jumat, 16 Mei 2025

Kedapatan Miliki 10 Gram Tambakau Gorila, Dua Remaja di Metro Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Juli 2021 - 16.23 WIB
217

edua tersangka pemilik 10 gram tembakau gorila kini diamankan Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat mengamankan dua orang remaja yang kedapatan memiliki 10 gram narkotika jenis tembakau gorila.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kapolsek Metro Barat AKP Fadil A Rahim mengungkapkan, kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut ialah warga Metro Timur dan Metro Selatan.

"Tersangka yang diamankan adalah berinisial AK umur 19 tahun warga Jalan Kartini II Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan dan rekannya berinisial FN umur 23 yang tinggal di Rusunawa Blok B No. 24 Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur," kata Kapolsek berdasarkan humas Polres Metro, Kamis (8/7/2021).

Kapolsek menjelaskan, keduanya dibekuk pada Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB saat mengambil paket tembakau gorila di kantor JNT Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 10 gram yang ditaruh didalam paketan," ucapnya.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Metro umtii penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Editor :