Buron 4 Tahun, Warga Jati Agung Lamsel Pelaku Pencurian Sapi Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak sapi.
Pelaku yakni atas nama Mulyadi (48) , warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Dia ditangkap polisi di kediamannya, pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Plh Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Budi Purnomo mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 02.30 WIB, dimana pelaku melakukan tindak pidana Curat dua ekor sapi di dusun Kedaton X blok 1, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua ekor sapi warna putih dan berjenis kelamin perempuan tersebut adalah milik korban atas nama Suderi (67).
"Pelaku melakukan aksi curat tersebut dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari geribik bambu. Setelah dinding terbuka, pelaku masuk dan membawa dua ekor sapi itu keluar," ungkapnya.
AKP Budi melanjutkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian curat tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Sehingga, polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah buron lebih dari empat tahun, akhirnya pelaku dapat ditangkap," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DISDUKCAPIL LAMTENG TUTUP AKIBAT COVID
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025