• Rabu, 22 Januari 2025

42 Kendaraan Diputar Balik di Bakauheni, Satu Diantaranya Miliki Hasil Positif Covid-19

Kamis, 08 Juli 2021 - 15.49 WIB
111

Petugas pos penyekatan imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pulau Jawa dan Bali di Pelabuhan ASDP Bakauheni pada hari ke-6, Kamis (08/07/2021).

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 42 kendaraan diminta putar balik oleh  petugas pos penyekatan imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pulau Jawa dan Bali di Pelabuhan ASDP Bakauheni pada hari ke-6, Kamis (08/07/2021).

Puluhan kendaraan itu dilakukan putar balik karena tidak memenuhi persyaratan untuk menyeberang ke pulau Jawa selama masa PPKM Darurat yang berlaku sejak 03 Juli 2021 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika merinci, dari 42 kendaraan yang dilakukan putar balik itu, 24 unit diantaranya merupakan kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan bus, dan 17 unit kendaraan roda dua.

"Jumlah kendaraan yg telah diperiksa itu ada 60 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan bus, 315 unit kendaraan angkutan logistik, dan 29 unit kendaraan roda dua," katanya.

Dia mengungkapkan, terdapat pengendara kendaraan roda empat yang ternyata memiliki hasil positif ketika diminta menunjukkan surat hasil rapid tes antigen.

"Surat keterangannya ternyata positif, kita putar balik lagi menuju asal mereka, kita antar sampai masuk tol kembali ke asal dan semoga lekas pulih," jelasnya.

Dia mengatakan, seluruh pelaku perjalanan yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni diharapkan dapat langsung mempersiapkan persyaratan ketika sebelum tiba di pelabuhan.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan pribadi baik itu pejalan kaki, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat maupun kendaraan bus adalah kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR.

Sementara, untuk kendaraan angkutan logistik, persyaratan yang wajib disiapkan adalah surat keterangan negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR.

"Kepada pelaku perjalanan yang mau ke pulau Jawa, kita berharap dapat disiapkan dahulu persyaratan-persyaratan itu ketika akan berangkat," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : KANTOR DISDUKCAPIL LAMTENG TUTUP AKIBAT COVID

Editor :