Zona Merah, Pemkab Lampura Larang Resepsi Pernikahan
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna memperketat aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 mengingat Lampura Zona Merah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Drs. Lekok.M.M menjelaskan, pemberlakuan PPKM berbasis Mikro akan segera diterapkan.
"Pemkab Lampura segera mengeluarkan surat edaran PPKM mengingat sekarang Lampura berstatus Zona Merah, koordinasi dengan BPBD Lampura agar lebih jelas," kata Lekok.
Di tempat terpisah, Kepala BPBD Lampura diwakilkan Roni Gunarto selaku Kasubbag Keuangan menjelaskan, selama zona merah masyarakat dilarang mengadakan segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Setiap kegiatan yang mengundang kerumunan dilarang, seperti resepsi pernikahan, khitanan, keagamaan, seminar pelantikan ormas/profesi atau kegiatan lainnya," kata Roni.
Roni juga menegaskan, dalam PPKM berbasis Mikro tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Aktivitas tempat wisata dan hiburan akan ditutup sampai Lampura zona oranye terlebih zona kuning. Apabila masih ada pihak mengelola melanggar akan dibubarkan dengan pemberian sanksi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








