• Jumat, 15 Mei 2026

Terduga Pelaku Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton Buka Jalur Mediasi

Rabu, 07 Juli 2021 - 16.02 WIB
163

Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Awang Helmi Chritianto (45) terduga pelaku pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton membuka jalur mediasi bersama perawat Rendy Kurniwan (26). 

Hal ini disampaikannya melakui penasehat hukum Awang, Sujarwo yang menginginkan permasalahan diselesaikan secara duduk bersama atau jalur mediasi. 

"Dengan adanya laporan ini diharapkan agar bisa saling kawal, terlepas siapa yang salah dan siapa yang benar saya berharap bisa saling duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan secara bermartabat yakni dengan musyawarah secara kekeluargaan," kata Sujarwo, Rabu (7/7/2021). 

Sujarwo juga mengatakan, sebaiknya persolan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan, dan berharap agar pihak kepolisian juga dapat bersama-sama menyelesaikan.

Baca juga : Identitas Telah Diketahui, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

Disinggung mengenai upaya apa yang sudah dilakukan pihaknya dalam menempuh jalur mediasi, Sujarwo mengatakan, dalam situasi ini kliennya Awang maupun Rendy baru diperiksa sebagai pelapor.  

"Apabila nantinya ada sarana komunikasi antara keluaraga perawat, maka kami dari penasihat hukum Awang mengajar agar kejadian ini bisa dirajut dalam bingkai kebersamaan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya dan Polsek Kedaton telah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. 

"Apabila nanti ada mediasi itu tentunya masing-masing pihak, bukan menjadi ranah kami. Namun setelahnya nanti apabila disampikan bahwa ada terjadi perdamaian atau kesepekatan nanti bisa lewat jalur Restorasi Jutice karena mengingat yang disampaikan adalah akar masalahnya, jadi akar masalahnya yang kita klirkan agar tidak terulang," kat Resky.

Resky juga mengatakan, saat ini ada kenaikan status pidana yakni pidana pemukulan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya saling melapor. 

"Yang jelas kenaikan status pidananya sekarang ada terjadi terkait pidana pemukulan. Nanti kita akan gelar kembali untuk menentukan tersangkanya, pidananya sesuai dengan yang dilaporkan, namun tersangkanya belum, karena kedua pihak saling melapor," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :