PPKM Diperketat, Hukuman Denda dan Penjara Menanti Pelanggar Prokes di Metro
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti.
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sacara ketat akibat masuk daftar asesmen situasi Covid-19 tingkat 4 di Indonesia.
Diketahui, Kota Metro merupakan satu dari 43 kabupaten dan Kota di Indonesia yang perlu penanganan ekstra dalam menekan penyebaran virus Corona.
Di Provinsi Lampung, Metro menjadi Kota nomor dua setelah Bandar Lampung. Kini Pemkot setempat akan memberikan sanksi tegas berupa denda atau kurungan penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti menyampaikan, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar Prokes di Metro tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau covid-19.
"Bagi masyarakat yang melanggar Prokes akan dipidana dengan kurangan paling lama 2 hari, atau didenda paling banyak Rp 250 ribu," kata Erla, Rabu (7/7/2021).
Ia mengungkapkan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Pasal 93 ayat 1. Karena itu masyarakat diimbau untuk menghindari diri dari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan Prokes secara ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak berkerumun," ucapnya.
Wanita yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro itu mengatakan, aturan PPKM mikro diperketat tersebut telah diberlakukan sejak 6 Juli 2021.
"Telah diberlakukan sejak ditandatangani yakni pada 6 Juli 2021. Jadi masyarakat yang melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa denda atau kurangan," tandasnya.
Diketahui, selain Perda ada juga Peraturan Walikota (Perwali) No. 11/INS/LL-01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam rangka pengendalian Covid-19 tingkat kelurahan di Kota Metro. (*)
Video KUPAS TV : HATI HATI! BANDAR LAMPUNG ZONA MERAH LAGI
Berita Lainnya
-
Dukung Sanksi KLH, Warga Metro Utara Minta TPAS Karangrejo Ditutup Total
Rabu, 13 Mei 2026 -
Jalan Rusak dan Sawah Kering, Warga Purwoasri Metro Menjerit
Rabu, 13 Mei 2026 -
Ratusan Warga Jadi Korban Jalan Rusak di Kota Metro, Ini Kata DPRD dan Pengamat
Selasa, 12 Mei 2026 -
Berlubang dan Membahayakan, Warga Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Metro Barat
Selasa, 12 Mei 2026








