Perkara Engsit, Polda Lampung Terus Kumpulkan Bukti
Owner PT Usaha Remaja Mandiri, Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Ist/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap perkara Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Ko Engsit.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
"Masih lanjut. Pokoknya kita masih dalam koridor hukum, dengan mengindahkan putusan praperadilan kemarin. Tapi sejauh ini masih tetap dilakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Arie.
"Kita melengkapi dulu apa yang jadi kekurangan, biar nanti kita juga minta saran dari unsur terkiat kita sudah kalah di praperadilan sedang kita revisi ulang lah," timpalnya.
Disinggung apa pihaknya akan menetapkan Engsit sebagai tersangka dalam waktu dekat, Arie mengaku, pihaknya masih butuh waktu lagi.
"Kita harus ada pemeriksaan yang lain dulu, baru kita ulangi lagi masih karna banyak kekurangan," jelasnya.
Terkait Polda Lampung telah menyiapkan empat perkara yang berbeda, Arie menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait semua perkaranya.
"Perkaranya lanjut semua. Tidak ada yang kita tahan atau apa," terangnya.
Sebelumnya, Engsit dan 4 orang lainnya telah ditetapkan oleh Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, pada Jumat (23/4/2021).
Lalu pada Kamis (27/5/2021) status Engsit sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan dikabulkannya Permohonan praperadilan. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








