• Minggu, 10 Mei 2026

Metro Perketat PPKM, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 5 Sore

Rabu, 07 Juli 2021 - 15.36 WIB
225

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti.

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pasalnya, sesuai PPKM Mikro tersebut kegiatan operasional pada pusat pembelanjaan, mall dan pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau Jam 5 sore.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, drg. Erla Indrianti. Ia menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan sesuai Instruksi Walikota Nomor 11/INS/LL-01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan kelurahan tangguh nusantara (KTN) dalam pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Metro.

"Dalam PPKM Mikro ini untuk pusat pembelanjaan/mall/pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB. Yakni dengan pembatasan pengunjung 25 persen dengan Prokes ketat," jelasnya, Rabu (7/7/2021)

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Tak hanya itu, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan Prokes ketat.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan kontruksi masih tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan Prokes ketat. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum diterapkan 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," paparnya. 

Sementara itu, khusus angkringan dan warung tenda dibatasi sampai dengan 23.00 WIB juga dengan Prokes ketat. Untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen dan dianjurkan beribadah di rumah. 

"Untuk kegiatan pada area publik, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan kegiatan rapat/seminar/pertemuan pembatasan kapasitas pengunjung/peserta 25 persen dengan Prokes ketat. Kegiatan resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat," bebernya.

Wanita yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro tersebut menjelaskan, khusus kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Penggunaaan transportasi umum, taksi, ojek dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan juga Prokes ketat," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : HATI HATI! BANDAR LAMPUNG ZONA MERAH LAGI

Editor :