Empat Tahun DPO, Satu Perampok Kantor BPJS Bandar Lampung Ditangkap
Pelaku Mustikaraya saat diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah empat tahun DPO, Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu pelaku perampokan BPJS kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung, yang merupakan DPO pada Selasa (6/7/2021) malam.
Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, IPDA M Novaldo Supeno mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Mustikaraya (49) di kediamannya di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, kantor BPJS kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa disatroni 6 perampok, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus pelaku memasuki kantor BPJS jam 02.00 pagi dan menyekap tiga orang penjaga, bersama lima orang rekannya dan mengambil barang berharga, seperti laptop, Handphone.
"Serta uang tunai senilai Rp27 juta," kata Novaldo, di Polresta Bandar Lampung.
Novaldo juga mengatakan, peran dari pelaku Mustikaraya yakni sebagai leader yang mengumpulkan teman-temannya dan yang mengkoordinasi rencana untuk melakukan pencurian di malam hari.
"Dalam catatan kami pelaku ini residivis di Batam dan Sumatera Utara dengan kasus yang sama, dan kelima rekannya sudah diamankan," jelasnya.
Kelima rekan Palaku yang berhasil diamankan sebelumnya yakni Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42) dan Rendra Wibowo (30), yang merupakan warga OKU Timur, Sumatera Selatan serta Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju, Sumatera Selatan.
"3 rekan diamankan di Bakauheni, 2 rekan lainnya diamankan di Jakarta," ungkapnya.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku Mustikaraya mengaku, saat melakukan aksinya ia melakban ketiga satuan pengamanan yang saat itu tengah berjaga dengan melakban dan ditutupi menggunakan karung.
"Karena kebutuhan dan juga diajak kawan, saya mendapatkan yang sebezar Rp3,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 395 dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : NAPI TERORIS BEBAS DARI PENJARA METRO
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








