Cegah Penyebaran Covid-19 di Pesawaran, Tempat Wisata Zona Merah Ditutup
Kupastuntas.co, Pesawaran - Guna mencegah penyebaran covid-19 dalam lingkup destinasi wisata, para pelaku usaha harus menutup tempat wisata yang zona merah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Elsafri mengatakan, dengan keluarnya surat edaran instruksi Bupati Dendi Ramadhona, pelaku usaha harus menutup tempat wisata yang wilayahnya zona merah.
"Adanya instruksi Bupati tersebut, para pelaku usaha ya harus tanggap dan peduli terhadap situasi saat ini, yang memang penyebaran covid makin meningkat dan sebagian besar statusnya zona merah," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan terkait upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Pesawaran.
"Karena kan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, perlu adanya kerjasan seluruh pihak, salah satunya ya para pelaku usaha tempat wisata," jelasnya.
Elsafri mengungkapkan, bagi para pelaku usaha tempat wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran akan diberikan sanksi.
"Kami pastinya sudah menyiapkan segala sanksi untuk para pelaku usaha tempat wisata yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, sanksinya itu mulai dari pencabutan izin operasi hingga penutupan lokasi tempat wisata," ungkapnya.
Ia berharap, dengan situasi pandemi yang semakin melonjak saat ini, para pelaku usaha tempat wisata dapat memahami dan mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi saya minta untuk semua pihak dan seluruh masyarakat khususnya di Pesawaran dapat patuh terhadap prokes yang berlaku dan pelaku usaha dapat mengikuti segala aturan yang dibuat dan dikeluarkan demi kepentingan dan keselamatan bersama," utasnya.
Adapun dalam pembatasan yang dilakukan tidak lepas dari dukungan camat dan kepala desa masing-masing wilayah yang ada di Pesawaran untuk dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Khususnya ya tempat wisata wilayah masing-masing, karena sudah jelas dalam surat edaran, apabila camat dan kepala desa tidak melaksanakan aturan akan diberikan sanksi sesuai peraturan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Jagung GNTI 2026, Winarti Dorong Penguatan Modernisasi Pertanian dan Sarana Pascapanen
Senin, 01 Juni 2026 -
Momentum Idul Adha 1447 H, DPC PDIP Pesawaran Sembelih 3 Ekor Sapi Kurban
Kamis, 28 Mei 2026 -
Sambut Idul Adha, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Serahkan Tiga Ekor Sapi Kurban
Senin, 25 Mei 2026 -
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026








