• Jumat, 15 Mei 2026

BPBD Bandar Lampung : Sementara, Akad Nikah Wajib di KUA

Rabu, 07 Juli 2021 - 10.20 WIB
421

Surat Edaran Menteri agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Muhammad Rizki menyampaikan pelaksanaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengenai pelaksanaan pernikahan di Bandar Lampung.

“Sementara waktu, selama PPKM akad hanya boleh atau wajib di KUA. Tidak ada akad nikah di rumah, gedung, atau hotel,” kata Rizki, Rabu (7/7/2021).

Hal ini merupakan hasil dari rapat dan kesepakatan antara Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Bandar Lampung dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah maksimal tamu atau saudara yang boleh hadir adalah 10 orang saja. “Untuk durasi juga tidak boleh terlalu lama, maksimal acara itu satu jam saja,” ucap Rizki.

Kemudian untuk surat rekomendasi izin akad nikah yang sudah keluar, akan direvisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung.

Kesepakatan tersebut juga berkenaan dengan Surat Edaran Menteri agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa layanan pencatatan nikah dapat dilakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran juga sebaiknya dilakukan secara online. “Bisa dengan offline, tapi tetap harus memakai protokol kesehatan yang ada,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Mahmuddin Aris Rayusman menyampaikan bahwa berkenaan dengan Bandar Lampung yang saat ini berada di zona merah, kementerian agama mengeluarkan peraturan ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menekan angka penularan covid-19, salah satunya lewat pengaturan dalam prosesi pernikahan.

Dikatakan Aris bahwa hal ini juga menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tapi memang mengenai kegitan menikah di gedung atau masjid itu tetap melalui izin BPBD yang merupakan salah satu satgas Covid-19. Kemenag kewenangannya hanya pada prosesi akadnya saja,” ucapnya.

“Jika memang ada yang sudah mendapat izin sebelum peraturan ini keluar ya berarti mereka harus mendapatkan izin dulu ke BPBD Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : AKIBAT PPKM, PELABUHAN BAKAUHENI MACET TOTAL

Editor :