• Sabtu, 14 Juni 2025

4 Tempat Karaoke dan Rest Area di Pendopo Pringsewu Disegel

Rabu, 07 Juli 2021 - 08.12 WIB
1k

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Pringsewu dan Polres Pringsewu saat menyegel salah satu tempat karaoke. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Pringsewu dan Polres Pringsewu akhirnya menutup karaoke dan rest area publik yang masih acuh terhadap instruksi pemerintah terkait miligasi Covid -19.

Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto, mengatakan, penutupan karaoke dan area publik untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021 tentang PPKM. 

"Penutupan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Pringsewu yang masih zona merah," kata Ibnu, Rabu (7/7/21).

Menurut dia, selain memasang segel pengumuman bahwa lokasi tersebut ditutup sementara waktu dengan batas waktu yang tidak ditentukan, petugas juga memberi peringatan kepada pihak pengelola.

"Bila masih bandel, otoritas terkait akan mencabut izin usaha mereka. Pol PP akan melakukan pengawasan ekstra dengan patroli rutin," ungkapnya.

Kabid penegak perundangan undangan daerah Maulidin Ansyori mengatakan penutupan tempat hiburan di lakukan pada Selasa (6/7/21) sore. 

"Karaoke yang disegel diantaranya, green karaoke, mutiara karaoke, family karaoke dan golden karaoke. Selain itu rest area dan Pendopo Pringsewu juga ditutup," singkatnya.

Sebelumnya, Polres Pringsewu sempat merazia Family karaoke Minggu (5/7/21) malam. Dalam razia petugas mengamankan 9 orang yang kedapatan sedang asyik karaokean di lokasi tersebut. 

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya merupakan karyawan family karaoke. Dan berdasarkan hasil swab antigen kedua karyawan tersebut dinyatakan reaktif Covid -19 dan langsung di isolasi di rumah singgah. (*)

Video KUPAS TV : HATI HATI! BANDAR LAMPUNG ZONA MERAH LAGI


Editor :