Polres Metro Tangkap Terduga Pengedar 10,20 Gram Sabu
Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar tersebut pada Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba, maka tim bergerak dan melakukan penggrebekan dijalan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba itu," kata Suheri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).
Polisi mengungkapkan, seorang pria terduga pengedar sabu tersebut diketahui bernama Ibran (57) warga dusun Srimenanti RT/RW 022/005 Kel. Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram," jelas Kasat.
Kasat menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seorang pria asal Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran seharga Rp. 9 Juta Rupiah.
"Dia habis belanja di wilayah Tegineneng, pesawaran menggunakan motor. Dari pengakuannya narkoba seberat 10,20 Gram itu dibelinya seharga 9 juta," ungkapnya.
Kepolisian resor Metro menduga, sabu-sabu yang dibeli Ibran untuk diedarkan kembali. Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba lintas Kota.
"Dari barang bukti yang ditemukan kami menduga Narkoba itu akan diedarkan kembali oleh tersangka. Dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kaitannya dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Diduga tersangka ini merupakan pengedar lintas wilayah," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ibran berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang May Day 2026, Polres Metro Gelar Simulasi Antisipasi Aksi Massa
Rabu, 29 April 2026 -
Komisi III DPRD Kota Metro Soroti Moratorium LBS: Ketidakpastian Ganggu Investasi
Senin, 27 April 2026 -
Kolaborasi Polisi dan Warga Antar Polres Metro Raih Penghargaan Nasional
Senin, 27 April 2026 -
Metro Gagal Dapat Apresiasi Kinerja Daerah, Pengamat Tekankan Pentingnya Dampak Kebijakan
Senin, 27 April 2026








