Perketat PPKM, Bandar Lampung Kembali Lakukan Penyekatan
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali lakukan penyekatan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Pusat meminta 43 Kabupaten/Kota non Jawa-Bali dengan assessment kesehatan level 4 tanggal 6-20 Juli 2021 untuk segera memperketat PPKM, termasuk Kota Bandar Lampung yang hari ini masuk zona merah.
"Bunda mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung karena mungkin kenyamanannya akan terganggu. Kita harus menyekat beberapa wilayah,” kata Eva, saat dimintai keterangan, Selasa (6/7/2021).
Eva menyebutkan bahwa akan ada lima titik posko penyekatan yang akan dilakukan untuk memeriksa pengendara yang berasal dari luar Provinsi Lampung.
"Kita adakan lagi penyekatan, ada lima titik yaitu di Kemiling, Rajabasa, Panjang, Sukarame dan Lematang,” ungkapnya.
Eva menambahkan, semua pengendara tersebut wajib memiliki surat vaksinasi dan surat tes antigen. "Ini memang tidak gampang, karena masyarakat harus paham apa yang terjadi di Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia juga meminta kerjasama yang baik dari semua kalangan masyarakat dan meminta masyarakat yang akan memasuki Lampung, khususnya Bandar Lampung untuk mengikuti peraturan kota yang ada saat ini.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan mengimbau masyarakat, tapi apa daya ternyata kita memang harus lebih berusaha lagi,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan jika masyarakat mau melakukan instruksi pemerintah dengan baik, maka tidak mustahil zona kuning secepatnya akan didapat. (*)
Video KUPAS TV : AKIBAT PPKM, PELABUHAN BAKAUHENI MACET TOTAL
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








