Pemprov Surati Bandar Lampung dan Metro untuk Lebih Perketat PPKM Mikro
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Fahrizal Darminto, saat memberikan keterangna, Selasa (6/7/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyurati dua daerah yakni kota Bandar Lampung dan juga Kota Metro untuk lebih memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal itu juga untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat yang menasukan dua daerah tersebut ke 43 Kota/Kabupaten se-Indonesia dalam PPKM Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Dua daerah itu lebih diperketat PPKM Mikro. Kita juga sudah kirim surat pada dua daerah tersebut untuk segera dilaksanakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, Pemprov juga telah melakukan koordinasi pada dua daerah tersebut agar apa-apa yang menjadi kebijakan di PPKM Mikro diperketat.
"Artinya pelaksanaan vaksinasinya harus lebih dipercepat, tracingnya harus diperluas, kemudian testingnya juga harus lebih banyak. Sudah itu saja sementara yang lainnya semua daerah sama," lanjutnya.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran dimana di dalamnya melakukan kerja dari rumah sebanyak 75 persen, dan selain zona merah 50 persen.
"Tapi kalau ada di suatu kantor misalnya, bisa saja lebih ketat lagi. Tapi itu diserahkan pada satker masing-masing," terangnya.
Meski Pringsewu dan Lampung Utara hari ini berstatus zona merah Covid-19, namun tidak masuk yang difokuskan oleh pemerintah pusat pada perketatan PPKM Mikro. Namun Fahrizal tetap minta Pemda setempat untuk melakukan perketatan juga.
"Itu sebetulnya kepala daerah masing-masing harus berinisiatif, oleh karena mereka lebih tahu. Karena Provinsi inikan sifatnya mengkoordinir mensinergikan. Tapi yang namanya PPKM Mikro mulai dari tingkat desa sudah harus berperan. Bahkan dana desa itu 8 persen dialokasikan untuk mendukung itu," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana mengatakan, kemarin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Menteri Perekonomian, Airlangga Hartartopara, serta kepala daerah melalui Vicon hanya PPKM Mikro diperketat dua daerah tersebut.
"Tidak PPKM darurat tapi pengetatan PPKM Mikro," ujar Reihana. (*)
Video KUPAS TV : HATI HATI! BANDAR LAMPUNG ZONA MERAH LAGI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Tetapkan Delegasi KKN Nusantara 2026, Siap Mengabdi di Tanah Baduy
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah
Senin, 22 Juni 2026 -
Mentan Amran Ajak Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Motor Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Senin, 22 Juni 2026








