Pemkab Pesibar Lanjutkan Program AUTS untuk Peternak

Kantor Dinas Pertanian Pesisir Barat. Foto : Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Pertanian kembali melanjutkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi PT Jasindo.
Kepala Dinas Pertanian Pesibar, Ir. Muhammad Aziz melalui Kabid Peternakan, Mesrawan, S.STP, M.Si., mengatakan tahun ini pemerintah pusat melalui Kementerian pertanian kembali menyiapkan program perlindungan ternak sapi melalui program AUTS.
Mesrawan mengatakan program AUTS ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, dan setiap tahunnya banyak peternak yang mendaftar dalam program ini sebagai perlindungan terhadap sapi mereka.
"Tahun ini kita mendapatkan target sebanyak 250 ekor sapi betina produktif terdaftar dalam program tersebut, dan kita akan upayakan dengan maksimal, agar target tersebut bisa tercapai," kata Mesrawan saat dimintai keterangan, Selasa (6/07/2021).
Mesrawan juga menjelaskan ada beberapa kendala di lapangan yang dialami oleh petugas yaitu adanya beberapa jenis penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh jassindo.
"Ada beberapa item yang dialami oleh petugas kita di lapangan yaitu adanya item jenis penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh jassindo seperti masuk angin itu kan gak ditanggung lagi," ucapnya.
Peternak yang ada di pesisir barat juga tambah Mesrawan tidak mau dipasangkan eartag di kuping hewan ternak nya, padahal peraturan yang dikeluarkan oleh jassindo sekarang pemasangan eartag tersebut menjadi syarat untuk mengklaim asuransi tersebut.
Untuk tahun lalu pemasangan eartag masih bisa dipasangkan di leher akan tetapi untuk tahun ini persyaratan yang dikeluarkan eartag harus dipasangkan di kuping hewan ternak yang diasuransikan tersebut.
“Untuk premi AUTS sebesar dua persen dari nilai klaim senilai Rp10 juta dan satu ekor sapi, yakni Rp200 ribu per tahun. Bantuan premi dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya yakni Rp40 ribu,” jelasnya.
"Klaim asuransi sapi itu dapat dilakukan jika peternak kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan, termasuk mati karena melahirkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 380 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA KALIANDA LAMSEL JALANI VAKSINASI COVID 19
Berita Lainnya
-
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir Digelar, Pembangunan Dipercepat Usai Video Ibu Hamil Ditandu Viral
Kamis, 08 Mei 2025 -
Terima Dana Hibah Pilkada 9 Miliar, Bawaslu Pesibar Klaim Sudah Digunakan Sesuai Ketentuan
Kamis, 24 April 2025 -
Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Pesisir Barat
Kamis, 24 April 2025 -
Tewaskan Tiga Orang, Berikut Kronologis Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pesibar
Selasa, 22 April 2025